Iklan

Mobile recent

Proyek Pagar 8 Meliar Kantor MALL Pelayanan Publik Kabupaten Siak Guna kan Tanah tak berizin. Pelaku Pemasok-Penadah Material Galian C diduga Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Metronews1
Rabu, 29 Mei 2024, Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T02:03:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Siak-Proyek pagar Kantor MALL Pelayanan Publik Kabupaten Siak senilai 8 Meliar lebih,di duga mengunakan tanah timbun ilegal dari Kecamatan Dayun.

Selain mengunakan tanah timbun ilegal.tanah timbun yang di gunakan pada proyek 8 Meliar itu,mengunakan tanah merah,seharusnya tanah timbun tersebut mengunakan tanah kuning yang telah di labor dari Undri.

 
Oleh karena itu,bagi Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti dikatakan salah seorang Pengusaha tanah timbun dari dayun kepada media yang tidak mau di tulis namanya.bahwa Mem dibeli tambang (tanah Galian C) ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”kata dia kepada wartawan.

Menurut dia,jika mengacu pada Aturan yang Berlaku, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” yang di jelaskan dalam KUHP 

Dalam LUHP menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah.

Sementara itu Wandi salah seorang Pemodal pemasukan tanah di Proyek 8 meliar itu mengaku.bahwa timbunan itu milik oknum poliisi.

"Kami hanya menyediakan armada.dan kmai hanya mengesop kegiatan aja."kara wandi bos kelakap kepada wartawan.

Dia juga menjelaskan,tanah tersebut di ambil dari Dayun.dan saya baru tahun ini mengambil kegiatan.tahun dulu saya tidak ada mengambil kegiatan.

Komentar

Tampilkan

Terkini