Iklan

Mobile recent

Di Duga Melakukan Perbuatan melawan hukum. Kadis Disnaker Kabupaten Siak,Dilaporkan Ke Kejaksaan Siak,Oleh Ketua F.SPTI Kabupaten Siak Secara Resmi.

Metronews1
Selasa, 28 Mei 2024, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T13:26:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini





Di Duga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.Kadis Disnaker Kabupaten Siak di Laporkan ke Kejaksaan SIak.

Laporan itu,langsung di masukan oleh Ketua F.SPTI Kabupaten Siak Unggal Gultum senin 27-5-2024 di kantor kejaksaan Siak.

Laporan tersebut langsung diterima oleh Kasi Intel kejaksaan Siak.

Ketua F.SPTI Kabupaten Siak Unggal gultum kepada media mendesak kepada pihak hukum segera menindak lanjut laporan tersebut.

Kadisnaker Siak dilaporkan,karena Beliau di nilai selaku melakukan perbuatan melawan hukum,sehinga dengan perbuatan meraka,membuat buruh di lapangan menjadi Kisruh dan korban.

Dan ,kita melihat,apa yang dilakukan oleh pihak disnaker Kabupaten  Siak di nilai telah melakukan pelanggaran yang di lakukan oleh terlapor 1 dan 2 yaitu tidak mengakui adanya sertifikat kepemilikan nama,merek dan seni logo F.SPTI secara terang terangan,sementara pada undang Undang nomor 12 tahun 2000 pasal 19 jelas di sebutkan dengan kata kunci nama merek dan Logo untuk mengatisepas adanya dua alisme pemakai nama merek dan logo.

Dan kita juga menduga pihak disnaker telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak tunduh dan tidak taat pada undang undang nomor 23 tahun 2000 Pasal 19 sehingg mengakibatkan masalah besar di tangn buruh dan sudah memakan korban yang cukup banyak.
Oleh sebah itu,kami minta telapor 1 dan 2  bisa di proses secara hukum agar bisa menjadi pembelajaran terhadap kepatuhan undang undang.


Dan pernyataan dualime yang diutarakan oleh telapor 1 dan 2 telah memicu komplik besar,selanjutnya perintah undang undang tidak bisa terjadi dualisme,hingga patut di sangkakan terlapor 1-2 adalah tersangka utama pemicu kerusuhan di kalang buruh di Kabupaten Siak.(MN1)



Komentar

Tampilkan

Terkini