masukkan script iklan disini
JAKARTA, metronews1.com - Hari ketiga sekolah Duta Maritim Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo), Rabu (23/2/2022) menyajikan materi Hukum Maritim.
Materi yang diberikan sangat penting bagi Duta Maritim untuk penyelamatan dalam pemanfaatan, pengelolaan maupun keamanannya.
Salah seorang finalis dari Provinsi Riau, Ibnu Khalid Tambunan mengatakan,
materi yang disampaikan menjelaskan bagaimana Hukum Maritim bekerja untuk mempertahankan dan mengamankan wilayah pesisir dan wilayah perairan yang sangat rawan terhadap kasus penyimpangan.
Hal itu sebagaimana dipertegas oleh pemateri Mukhlis Ramlan, S.E., S.H.,MH.(MIL)., CSL. selaku Anggota TGUPP Bidang Hukum dan Regulasi Provinsi Kalimantan Utara.
Ia menyebutkan, kedudukan Negara Republik Indonesia dalam asas kemaritiman dan sumber daya kemaritiman memang sangat layak untuk diperhitungkan dan harus diakui secara eksplisit oleh negara lain, karena luas laut Indonesia yang hampir 77 persen dari luas daratannya.
Kendati demikian, Indonesia belum sepenuhnya mampu mengolah dan memproduksi hasil laut, sumber daya laut, serta hal hal lainnya yang terdapat di laut secara efektif.
"Sehingga, secara tidak sadar kedudukan laut Indonesia yang begitu luas dan kaya merupakan boomerang bagi bangsa Indonesia, terutama dalam keamanan hukum maritimnya," ujar pemateri Mukhlis Ramlan, S.E., S.H.,MH.(MIL)., CSL pada kegiatan
Sekolah Duta Maritim Indonesia yang ditaja oleh ASPEKSINDO.
Lanjutnya, Hukum Maritim merupakan sebuah konsep aturan hukum yang mengatur Pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan atau orang melalui laut, kegiatan kenavigasian dan perkapalan sebagai sarana/ modal transportasi laut. Juga termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan-kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum Perdata / Dagang maupun Publik.
Hukum laut juga menjelaskan tentang rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang memiliki bersifat keperdataan, menyangkut kepentingan perorangan dan publik yang menyangkut kepentingan umum. Secara umum, hukum laut keperdataan mengatur hubungan- hubungan perdata yang ditimbulkan karena perajanjian perjanjian perdata, perjanjian- perjanjian pengangkutan penyeberangan laut dengan kapal laut niaga.
Terakhir, ia berpesan kepada seluruh finalis Duta Maritim Indonesia agar selalu berdampak dan berimpact positif bagi bangsa Indonesia, terutama bagi wilayah pesisir.
"Mari kita selalu aktif terlibat dalam isu-isu kemaritiman yang ada dan selalu memperhatikan lingkungan pesisir, agar terjaga dan lebih maju untuk Indonesia Jaya," seru pemateri kepada peserta finalis Duta Maritim Indonesia.(rid)