Iklan

Mobile recent

Buat Gaduh Umat. Ketua IKBSB Siak,Sarankan ke Pemerintah tukar menteri agama

Metronews1
Jumat, 25 Februari 2022, Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T13:36:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 






Siak- Ketua Ikatan Bengkalis Siak Bersatu (IKBSB).Khaidir desak presiden Joko Widodo untuk menganti menteri Agama Yaqut cholil qoumas yang telah melukai hati umat muslim. 


Menurut ketua IKBSB Drs Khaidir, setelah saya Mengikuti,menyimak surat edaran menteri agama dan pernyataan kontraversial YAQUT CHOLIL QOUMAS sewaktu kunjungan yaqut di negeri lancang kuning provinsi Riau tentang pengaturan pengeras suara di masjid dan mushalla.

Surat edaran dan pernyataan Yaqut berdampak langsung di masyarakat seperti tidak ada lagi kumandang adzan melalui pengeras suara di beberapa masjid dan mushalla .

Sewaktu kunjungan ke Provinsi Riau beberapa waktu lalu mendapat respon dan tanggapan negatif dari masyarakat negeri lancang kuning baik melalui media sosial maupun diskusi diskusi ditempat terbuka di kedai kedai  kopi di masyarakat di semua kalangan tentang
Menyikapi kondisi sebagai orang yang sering mendengar dan melihat langsung kondisi ini di kalangan masyarakat.

Kami ikut terusik dengan  pernyataan Yaqut  dengan narasi yang tidak layak diucapkan di negeri lancang kuning yang terkenal masyarakat santun,punya adat dan agamis.


Pernyataaan Yaqut bukan pertama kali dilontarkan dan sebelumnya juga banyak kebijakan dan pernyataan kontraversi dari menteri yang satu ini.

 Dan kita mengecam dan mengutuk keras pernyataan pernyataanya yang mengusik hati umat dan sudah saat nya pemerintah mendengar keluh kesah umat yang selama ini sudah tenteram,rukun dan toleransi tinggi.


Melalui pemerintah dan lembaga lembaga kompeten,lembaga adat kiranya dapat menyuarakan suara ummat  ke Presiden Jokowi agar pembantu pembantu nya yang membuat gaduh layak untuk diganti.


Kepada semua pihak yang kompeten kiranya aturan aturan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan syariat tidak seharusnya diikuti,karena tidak ada sanksi terhadap edaran atau aturan yang dibuat.(tim) 


Komentar

Tampilkan

Terkini