Dugaan tersebut disampaikan DPRD Siak melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Sabar DH Sinaga pada Rapat Paripurna tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Siak tahun anggaran 2024, Senin (21/7/2025) di Gedung Panglima Ghimbam DPRD Siak.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua, Syarif dan dihadiri Bupati Siak, Afni serta Wakil Bupati Syamsurizal tersebut, Dewan juga menyebut, manajemen PT BSP juga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 118 tahun 2018.
“Diduga terdapat penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD tersebut. Manajemen BSP juga patut diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur Permendagri Nomor 118 tahun 2018 karena laporan keuangan belum diaudit secara independent dan terbuka.” ujar Sabar DH Sinaga dari atas podium Paripurna.
Kondisi tersebut, lanjutnya, harus segera ditangani karena beresiko merusak kepercayaan publik, mengancam keberlangsungan usaha dan menimbulkan kerugian bagi Kabupaten Siak selaku pemegang saham utama.
Tidak itu saja, Dewan juga menyoroti BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan anak perusahaannya, PT Samudera Siak (SS) yang mengelola Pelabuhan Tanjung Buton yang minim kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, imbuhnya, BUMD dibentuk sejatinya untuk menjalankan dua fungsi utama, yaitu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan melayani kepentingan publik secara optimal.
Sebagai lembaga yang salah satu fungsinya adalah pengawasan, ungkapnya, DPRD Siak telah berulang kali memanggil Direktur PT SS untuk rapat dengar pendapat, namun semua panggilan tersebut tidak pernah diindahkan oleh Direktur PT SS.
Untuk itu, DPRD Siak melalui Badan Anggaran mendesak Pemerintah Kabupaten Siak dan Kepala Daerah untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Manajemen PT BSP, PT SPS dan PT SS”, tandasnya.
Bupati Siak, Afni Z mengaku sangat berterimakasih atas saran dan masukan DPRD Siak tersebut. Kata dia, harapan Dewan selaras dengan keinginannya bahwa PT Bumi Siak Pusako, PT SPS dan PT SS harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, bertahap, dan terukur, baik dalam pengelolaan keuangan, struktur organisasi perusahaan maupun dalam pembenahan sumber daya manusianya.
Afni mengaku menjadikan kerugian PT BSP tersebut sebagai catatan khusus agar ke depan BUMD kebanggaan Siak dan Riau ini lebih maksimal memberi kontribusi positif bagi daerah dan bangsa Indonesia. (Yanti/MN1)