masukkan script iklan disini
Sorotan tajam kembali diarahkan ke PT Bumi Siak Pusako (BSP). Tokoh publik Farizal mengkritik keras anjloknya produksi minyak dan melonjaknya biaya operasional perusahaan migas daerah tersebut.Menurutnya, di era Jusmadi menjabat Direktur Utama, BSP mampu memproduksi 12 ribu barel minyak per hari dengan biaya operasional hanya 36 persen. Kini, produksi merosot di bawah 3 ribu barel per hari, sementara biaya operasional justru tembus lebih dari 48 persen.
“Kalau ini terjadi di perusahaan minyak swasta, semua petinggi sudah mundur tanpa diminta. Tapi di sini malah sebaliknya — yang ditonjolkan justru sikap arogan dalam menentukan pemenang proyek,” tegas Farizal.
Kelakukan tdk terpuji diduga dilakukan oleh Manager PT.BSP dalam proses tender Pengadaan Barang dan Jasa. Mengatur pemenang, mulai dari siapa saja yg diundang(membatasi perusahaan yg ikut tender)
Ia menuding proses penentuan pemenang proyek di BSP tidak transparan.
“Proyek belum dilelang, tapi orang sudah tahu itu proyek milik siapa. Budaya malu sudah hilang, yang ada sekarang budaya ‘Haji Mumpung’,” sindirnya.
Farizal bahkan menyebut posisi Dirut BSP jauh lebih menggiurkan dibanding kepala daerah.
“Lebih enak jadi Dirut BSP daripada Bupati Siak. BSP mengelola dana lebih dari Rp3 triliun per tahun dengan organisasi sekecil itu, rugi pun tak ada sanksi, asal tebal muka saja. Sementara Bupati Siak mengelola Rp1 triliun untuk jutaan rakyat.
Pernyataannya ditutup dengan nada sindiran,,
“Saya tidak tertarik gantikan posisi bu Afni sbg Bupati,lebih enak gantikan direktur PT.BSP,,cukup modal prinsip" Perusahaan boleh rugi tapi Manager tetap kaya raya." pungkas Farizal. Kami sedang menyusun bersama beberapa rekan kobtraktor lokal anak kab.siak utk membuat pengadua ke KPPU Jakarta terkait adanya dugaan Pelanggaran atas UU Persaingan Usaha pd prosese Teder Pengadaan Jasa Dan Barang tahun anggara 2024-2025 di Managemen PT.BSP.
Pelanggara berupa:1.Keluhan datang dari berbagai rekanan kontraktor yang selama tahun 2025 ini tidak pernah diundang dalam proses tender, meskipun mereka telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk memperpanjang SPDA (Sertifikasi Pengganti Dokumen Administrasi) hingga 30 April 2026.
Ironisnya, sejumlah pekerjaan yang telah dilelang dan kini dikerjakan tidak pernah diumumkan secara terbuka, seolah disembunyikan untuk memastikan hanya perusahaan-perusahaan tertentu — yang diduga memiliki hubungan dengan oknum internal — yang dapat ikut serta dalam proses tender tersebut.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tapi juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Persaingan Usaha, karena menciptakan sistem tender tertutup dan monopoli gaya lama.
Lebih jauh lagi, beberapa perusahaan lokal asal Kabupaten Siak melaporkan kesulitan dalam mengakses sistem SPDA. Berkali-kali mereka mengajukan permohonan lengkap, namun selalu ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal. Dugaan semakin kuat bahwa ini adalah bagian dari strategi sistematis untuk membendung partisipasi perusahaan lokal dalam tender BSP.
Hal ini mencerminkan budaya internal yang buruk dan tidak beretika, di mana pejabat BSP masih menunjukkan sikap arogan dan enggan terbuka kepada masyarakat, meskipun perusahaan dalam kondisi merugi. "BSP boleh rugi, tapi oknum manajernya tetap makmur," ungkap salah satu kontraktor lokal.
Kini, berbagai pihak tengah menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai bentuk upaya hukum atas ketidakadilan dan dugaan pelanggaran dalam proses tender PT. BSP.
Sebagai informasi, berikut adalah data item pengadaan barang dan jasa yang telah selesai dilelang oleh PT. BSP pada tahun 2025, namun tidak diumumkan dan tanpa melibatkan perusahaan lokal:
Oleh karena itu,kita minta Ibu Bupati untuk memerintahkan Semua BUMD yang ada di Kabupaten siak ini untuk transparan. Ini perusahaan milik rakyat,,bukan milik pribadi atau kelompoknya.
Pelanggara berupa:1Pengaduan&Keluhan datang dari berbagai rekanan kontraktor yang selama tahun 2025 ini tidak pernah diundang dalam proses tender, meskipun mereka telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk memperpanjang SPDA (Sertifikasi Pengganti Dokumen Administrasi) hingga 30 April 2026.
Ironisnya, sejumlah pekerjaan yang telah dilelang dan kini dikerjakan tidak pernah diumumkan secara terbuka, seolah disembunyikan untuk memastikan hanya perusahaan-perusahaan tertentu — yang diduga memiliki hubungan dengan oknum internal — yang dapat ikut serta dalam proses tender tersebut.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tapi juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Persaingan Usaha, karena menciptakan sistem tender tertutup dan monopoli .2 Beberapa perusahaan lokal asal Kabupaten Siak melaporkan kesulitan dalam mengakses sistem SPDA. Berkali-kali mereka mengajukan permohonan lengkap, namun selalu ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal. Dugaan semakin kuat bahwa ini adalah bagian dari strategi sistematis untuk membendung partisipasi perusahaan lokal dalam tender BSP.
3. Adanya pekwrjaan proyek yg sudah dulu dikerjakan oleh kontraktor ditunjuk sebelum proses tender di mulai.
Hal ini mencerminkan budaya internal yang buruk dan tidak beretika, di mana pejabat BSP masih menunjukkan sikap arogan dan enggan terbuka kepada masyarakat, meskipun perusahaan dalam kondisi merugi. "BSP boleh rugi, tapi oknum manajernya tetap makmur," ungkap salah satu kontraktor lokal.
Kini, berbagai pihak tengah menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai bentuk upaya hukum atas ketidakadilan dan dugaan pelanggaran dalam proses tender PT. BSP.
Sebagai informasi, berikut adalah data item pengadaan barang dan jasa yang telah selesai dilelang oleh PT. BSP pada tahun 2025, namun tidak diumumkan dan tanpa melibatkan perusahaan lokal:
Oleh karena itu,kita minta Ibu Bupati untuk memerintahkan Semua BUMD yang ada di Kabupaten siak ini untuk transparan. Ini perusahaan milik rakyat,,bukan milik pribadi.