masukkan script iklan disini
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah membuka pendaftaran lelang/seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas (Kadis) maupun Staf Ahli Bupati.
Pendaftaran seleksi JPTP tersebut dibuka selama Dua pekan yakni mulai tanggal 04 hingga 18 Agustus 2025. Namun demikian, hingga memasuki hari ke Tujuh dibukanya pendaftaran belum ada Satupun ASN yang mendaftarkan diri ke panitia seleksi (Pansel).
"Pendaftaran dibuka selama Dua pekan, namun sampai hari ini belum ada ASN yang mendaftar. Mungkin masih menyiapkan berkas-berkas," terang Kepala BKPSDM Siak H Zulfikri S.Sos, MM, Senin (11/08/2025) siang, saat dikonfirmasi Wartawan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BKPSDM Siak, pada pembukaan pendaftaran seleksi JPTP ini ada Delapan jabatan kosong yang dilelang. Delapan jabatan tersebut di antaranya adalah:
1. Staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum, dan politik Setdakab Siak.
2. Asisten perekonomian dan pembangunan Setdakab Siak.
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim).
4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
5. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
6. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes).
7. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
8. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BKPSDM Siak, jumlah peserta/pendaftar untuk masing-masing lowongan jabatan minimal Tiga orang. Dengan demikian, dibutuhkan sekitar 24 orang peserta/pendaftar pada seleksi JPTP yang dibuka tersebut.
"Untuk masing-masing jabatan yang dilelang minimal diikuti Tiga orang pelamar/pendaftar. Jika sampai hari terakhir belum ada yang mendaftar, maka masa pendaftaran akan diperpanjang," tutup Zulfikri.
Sebelumnya, Bupati Siak DR Afni Z menyampaikan ke publik bahwasanya pada tahun 2026 mendatang tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat struktural di Kabupaten Siak akan dipotong sebesar 50 persen.
Artinya, bagi pejabat struktural yang pada tahun 2025 ini menerima tunjangan TPP sebesar Rp30 juta per bulan, maka di tahun 2026 mendatang hanya akan menerima sebesar Rp15 juta per bulan.
Terkait akan adanya pemotongan tunjangan TPP ASN di Siak tersebut, publik menduga hal itu dapat berimbas pada proses lelang jabatan yang sedang berlangsung saat ini. Publik menduga para ASN di Kabupaten Siak sudah tidak lagi termotivasi untuk mengikuti lelang jabatan eselon II.a maupun II.b. Benarkah demikian?.
Dari 8 jabatan yang saat ini sedang dilelang oleh BKPSDM Siak itu, yang paling ramai dibincangkan dan menjadi atensi publik adalah jabatan calon Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dan Kepala Dinas PU Tarukim Siak. Kedua jabatan tersebut dianggap sebagai yang paling berat dan paling beresiko dibanding OPD-OPD yang lain.
"Untuk jabatan Kadiskes dan Kadis PU diperlukan sosok/figur yang kompeten dan profesional. Sudah menjadi rahasia umum Dua OPD itu beban tugas dan tanggungjawabnya sangat besar," ujar warga Siak.(MN1/Atok)