Di tengah kerugian besar yang dialami PT. BSP (Bumi Siak Pusako) lebih dari Rp187 miliar pada tahun buku 2024, sorotan publik kini mengarah pada dugaan praktik curang dalam proses tender pengadaan barang dan jasa oleh oknum pejabat perusahaan, khususnya di level manajerial.
Keluhan datang dari berbagai rekanan kontraktor yang selama tahun 2025 ini tidak pernah diundang dalam proses tender, meskipun mereka telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk memperpanjang SPDA (Sertifikasi Pengganti Dokumen Administrasi) hingga 30 April 2026.
Ironisnya, sejumlah pekerjaan yang telah dilelang dan kini dikerjakan tidak pernah diumumkan secara terbuka, seolah disembunyikan untuk memastikan hanya perusahaan-perusahaan tertentu — yang diduga memiliki hubungan dengan oknum internal — yang dapat ikut serta dalam proses tender tersebut.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tapi juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Persaingan Usaha, karena menciptakan sistem tender tertutup dan monopoli gaya lama.
Lebih jauh lagi, beberapa perusahaan lokal asal Kabupaten Siak melaporkan kesulitan dalam mengakses sistem SPDA. Berkali-kali mereka mengajukan permohonan lengkap, namun selalu ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal. Dugaan semakin kuat bahwa ini adalah bagian dari strategi sistematis untuk membendung partisipasi perusahaan lokal dalam tender BSP.
Hal ini mencerminkan budaya internal yang buruk dan tidak beretika, di mana pejabat BSP masih menunjukkan sikap arogan dan enggan terbuka kepada masyarakat, meskipun perusahaan dalam kondisi merugi. "BSP boleh rugi, tapi oknum manajernya tetap makmur," ungkap salah satu kontraktor lokal.
Kini, berbagai pihak tengah menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai bentuk upaya hukum atas ketidakadilan dan dugaan pelanggaran dalam proses tender PT. BSP.
Sebagai informasi, berikut adalah data item pengadaan barang dan jasa yang telah selesai dilelang oleh PT. BSP pada tahun 2025, namun tidak diumumkan dan tanpa melibatkan perusahaan lokal:
Oleh karena itu,kita minta Ibu Bupati untuk memerintahkan Semua BUMD yang ada di Kabupaten siak ini untuk transparan. Ini perusahaan milik rakyat,,bukan milik pribadi atau kelompok.(MN1)