PEKANBARU, metronews1.com - Kepala PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau pada hari Rabu, 30 Juli 2025 melakukan audiensi ke Bupati Kepulauan Meranti Riau. Materi penting pada audiensi ini adalah membahas program asuransi tanggung jawab pengangkut untuk moda transportasi laut penyeberangan antar Pulau Selat Panjang, Merbau, Pulau Rangsang dan Pulau Tebing Tinggi.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Riau, M. Hidayat, didampingi oleh Branch Manager PT. Jasa Raharja Putera Cabang Pekanbaru, Kiki Rohdiana, diterima langsung oleh Bupati Meranti, AKBP (Purn) Asmar, di Ruang Rapat Bupati, Lantai 2 Kantor Bupati Meranti. Turut hadir pejabat Forkopimda Kabupaten Meranti, KSOP kelas IV Selatpanjang, Derita Adi Prasetyo, Kadishub Kep Meranti, Muhammad Fahri, Kasat Polair Kep Meranti, Kepala Dinas Penanaman modal Kep. Meranti, Kasubag Hukum Kab Meranti dan Perwakilan Pengusaha Kapal Kempang Selat Panjang.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, menyampaikan bahwa program asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan kapal kempang. Hal tersebut juga sesuai dengan Undang Undang No. 33/64 Tentang Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. “Asuransi ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna transportasi laut dan penyeberangan.” ujar M. Hidayat.
Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menyambut positif inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap implementasinya. Menurutnya, kapal kempang merupakan moda transportasi penting yang telah digunakan masyarakat pesisir sejak lama. “Sejak saya kecil, kempang sudah menjadi andalan masyarakat Meranti. Karena itu, perlindungan asuransi bagi penumpangnya menjadi hal penting yang perlu segera kita realisasikan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Meranti berkomitmen akan melakukan tindak lanjut atas pertemuan Bersama ini. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang tengah menyiapkan dukungan teknis berupa penyusunan regulasi izin trayek dan penyesuaian harga tiket angkutan air, yang akan menjadi dasar pemberlakuan program asuransi.(*)