Siak, 8 Juni 2025 —PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, 6 Juni 2025, tim patroli keamanan internal menemukan adanya aktifitas yang mencurigakan dan terindikasi kuat adanya aktifitas dugaan pencurian crude oil (minyak mentah) milik perusahaan yang melibatkan 2 (dua) unit Vacum Truk milik rekanan (pihak ketiga) dan 1 (satu) unit Colt Diesel sebagai penampung minyak mentah ilegal. Kejadian ini ditemukan saat patroli berlangsung di salah satu jalur distribusi minyak milik PT BSP di daerah lukut, Kecamatan Minas.
Dalam peristiwa tersebut, diamankan satu unit kendaraan Colt Diesel yang diketahui memuat crude oil hasil curian. Namun, sopir dan kernet kendaraan berhasil melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas.
Manajemen PT BSP telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Siak, sebagaimana Laporan tanggal 8/6/2025 dan saat ini kasus sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Barang bukti berupa kendaraan dan crude oil yang diangkut telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, PT BSP mengalami kerugian sebesar kurang lebih 55 barel crude oil.
Menanggapi insiden ini, manajemen PT BSP menyatakan bahwa perusahaan menaruh perhatian serius terhadap setiap bentuk pencurian yang mengancam kelangsungan operasional dan keamanan aset perusahaan. PT BSP akan melakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh terhadap pihak Vendor pelaksana jasa pengiriman Crude Oil guna mencegah kejadian serupa di masa depan, dan tetap memastikan sistem keamanan di jalur distribusi minyak berjalan dengan baik.
Eksternal Affair Manager PT BSP, Ardian Ardi, menyampaikan
“Kami akan mengusut peristiwa ini sesuai hukum yang berlaku, agar pelaku sebenarnya segera terungkap. PT BSP berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan integritas aset negara yang dikelola oleh perusahaan.”
PT BSP juga terus menjalin koordinasi aktif dengan pihak berwajib guna mempercepat pengungkapan kasus ini serta mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. (rls)