Siak, 14 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Siak telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di area PT. Seraya Sumber Lestari (SSL), berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan intensif terhadap 12 orang yang sebelumnya diamankan pasca insiden tersebut.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari 12 orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan pengrusakan fasilitas perusahaan. Sementara enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Enam tersangka yang ditetapkan yakni AS (41), MH (43), LS (50), S (15), HAP (54), dan Su (54). Su diduga memiliki peran paling mencolok, termasuk melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT. SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa untuk melakukan pembakaran lainnya.
Kapolres Siak menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan,” ujarnya.
Kerusuhan di PT. SSL ini menyita perhatian luas karena melibatkan aksi anarkis seperti pembakaran fasilitas, perusakan kendaraan, dan kekerasan terhadap personel perusahaan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Pasca aksi tersebut, Polres Siak telah meningkatkan pengamanan dengan menempatkan 37 personel gabungan dari Polres Siak serta satu pleton Brimob Polda Riau di lokasi kejadian untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Polres Siak juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.