masukkan script iklan disini
Perkara dengan nomor registrasi Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025) pukul 08:30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jalan Medan Merdeka, Jakarta.
Sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
MK memutuskan mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Namun menolak eksepsi Termohon, Pihak Terkait I dan II untuk selain dan selebihnya. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai syarat pengajuan sengketa Pilkada harus pasangan calon. Namun, sengketa dengan nomor registrasi Perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini hanya diajukan oleh cawabup nomor urut 1, Sugianto, tanpa disertai oleh Calon Bupati nomor urut 1, yaitu Irving Kahar Arifin.
Selain itu, Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyinggung pokok perkara masalah jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada Calon Bupati nomor urut 3, Alfedri. Menurut Mahkamah, sengketa itu seharusnya diungkapkan dalam sidang MK sebelumnya, bukan malah dibahas setelah PSU bergulir.
"Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan kondisi/kejadian khusus, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang," ucap Daniel.
Adapun terkait Perioderisasi itu dibantah oleh KPU Siak melalui kuasa hukumnya, Guntur Adi Nugraha pada sidang pekan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon dan para pihak terkait.
Guntur merinci, masa jabatan sebagai Bupati Siak Periode 2016-2021 yang dijalani Alfedri secara nyata hanya 2 tahun 3 bulan 28 hari. Terhitung sejak 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, sehingga total masa jabatannya kurang dari setengah masa jabatan Bupati Siak periode 2016-2021.
Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada intinya menyatakan penugasan pejabat sementara yaitu wakil bupati menjadi Plh, Plt, Pjs, Pj yang menggantikan pejabat definitif yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye.
Dengan selesainya proses hukum di MK, maka Afni-Syamsurizal sah jadi pemenang Pilkada Siak.