Siak, 7 Mei 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Afni Z – Syamsurizal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak Tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan pada Rabu (7/5) di Gedung Tengku Maharatu, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Acara ini dihadiri langsung oleh pasangan terpilih, unsur Forkopimda, Ketua dan Anggota Bawaslu Siak, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, calon bupati nomor urut 01 Irfing Kahar Arifin, serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menyampaikan bahwa penetapan ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan terhadap pasangan Afni – Syamsurizal. "Proses sengketa politik telah selesai. Hari ini kita tetapkan pemenangnya, dan tetap pasangan yang sama," ungkapnya.
Rapat pleno ini digelar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/5), yang menolak gugatan yang diajukan oleh calon wakil bupati nomor urut 01, Sugianto. Sebelumnya, proses pelantikan sempat tertunda akibat sengketa hukum yang diajukan pasangan nomor urut 03, Alfedri – Husni, yang dikabulkan sebagian oleh MK dalam bentuk perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan satu TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Dengan ditetapkannya pasangan Afni Z – Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, maka seluruh tahapan Pilkada Siak 2024 resmi berakhir.