masukkan script iklan disini
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni bersama Wakil Bupati Syamsurizal kembali menunjukkan komitmen mereka untuk berpihak kepada masyarakat kecil. khususnya dalam hal kebutuhan pokok sehari-hari.
Karena, mulai 7 Juli 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Siak, resmi turun harga yang semula Rp23.000 menjadi Rp21.000 per tabung.
Langkah ini, ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Siak nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025 tentang penetapan penyesuaian harga eceran gas 3 Kg. Sudah barang tentu sangat diharpkan masyarakat Kabupaten Siak.
Karena kebijakan ini dianggap menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga yang selama ini kerap mengeluhkan tingginya harga gas melon tersebut.
“Waktu kampanye dulu, banyak sekali keluhan dari emak-emak soal harga gas yang mahal. Ini menjadi salah satu catatan penting kami, dan alhamdulillah hari ini kami bisa wujudkan janji itu,” ujar Bupati Afni saat konferensi pers di Kantor Bupati Siak, Senin (1/7/2025).
Penurunan harga ini bukan tanpa proses panjang. Menurut Afni, harga LPG 3 Kg di Kabupaten Siak sebelumnya termasuk yang tertinggi di Provinsi Riau. Setelah dilakukan koordinasi dan lobi ke berbagai pihak, akhirnya Pemkab berhasil menurunkan HET.
Rincian HET Gas Elpiji 3 Kg per 7 Juli 2025:
1.Harga ex SPBE + margin agen: Rp12.750
2.Ongkos angkut: Rp5.250
3.Harga jual agen ke pangkalan: Rp18.000
4.Biaya operasional pangkalan: Rp3.000
4.Harga jual pangkalan ke masyarakat: Rp21.000
Bupati Afni juga mengingatkan bahwa penurunan harga ini harus diikuti dengan disiplin dan kepatuhan oleh semua pihak terkait.
“Kami minta seluruh agen dan pangkalan untuk menjual sesuai dengan HET. Jangan coba-coba menjual di atas harga atau menyalurkan keluar wilayah Siak,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Siak akan memperkuat pengawasan distribusi LPG di lapangan. Sanksi juga akan diberlakukan bagi agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
“Silahkan masyarakat beli Gas di pangkalan resmi. Kita terus pantau, jika ditemukan pelanggaran, silakan laporkan ke Disperindag, atau langsung ke saya. Kami terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media,” singkat Afni.