Iklan

Mobile recent

Peron Milik Joi Purba di Duga Ilegal. Sudah Di Tolak Keberadaanya Dari Masyarakat 4 Kampung

Metronews1
Sabtu, 01 Juni 2024, Juni 01, 2024 WIB Last Updated 2024-06-01T15:47:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Metronews1-Syahrul Warga Kampung Merangkai menceritakannya bahwa anaknya dan adik iparnya jadi korban Lakalantas di jalan Poros kampung Merangkai tepat di depan Veron mobil truk yang membawa Tandan Buah Segar mundur rem blong sehingga naas itu tak terelakkan lagi.

“Anak saya meninggal ditempat, adik saya yang membonceng harus dilarikan ke rumah sakit alami luka berat hingga kini harus beberapa kali operasi medis,” ungkapnya.

Setelah kejadian , saat berada dirumah sakit di Pangkalan Kerinci pemilik truk berjanji secara lisan akan ikut membantu biaya namun dalam perjalanan tidak ada etikat baiknya membantu sepenuhnya.

“Bila dinilai bantuan yang diberikan dengan total biaya dalam operasi sampai perawatan jauh sekali,” katanya.

Sahrul yang juga menjabat sebagai ketua BAPEKAM (badan Permusyawaratan Kampung) menuturkan selama veron (tempat jual beli buah tandan buah segar) awal berdiri menjadi polemik bagi warga, sempat dilakukan penolakan dari 4 kepala Desa.

“Veron itu sudah sempat di tolak warga melalui adanya berita acara 4 kepala Desa saat itu,” Katanya.

Diungkapkannya keberadaan veron itu dipertanyakan perizinannya dari pihak terkait.

Kami mempertanyakan izin Veron itu, yang setau kami yang punya izin di rumah nya bukan tempat yang sekarang,”  kata Sahrul.

Hal tersebut juga diakui oleh Mantan Camat Dayun Hendra.bahwa  peron yang berada di jalan lintas merangkai itu tidak ada mengantong izin.

Ruko dan peronnya tidak ada izin.sebelumnya sudah kita beritahu."kata dia kepada wartawan di kedai kopi akok.

Pantauan wartawan dilapangan.bahwa peron.milik P tersebut letaknya hanya beberapa meter dari jalan lintas Kampung.

Peron tersebut di nilai sangat membahayakan bagi masyarakat.

Seharusnya  Pemerintah Kabupaten Siak melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 


Komentar

Tampilkan

Terkini