Iklan

Mobile recent

Pemilik Penangkaran Walet Di Wilayah Kota Pusaka Langgar Perda18-tahun 2018 . Izin IMB Ruko. Tapi di Atasnya Walet.

Metronews1
Kamis, 09 Mei 2024, Mei 09, 2024 WIB Last Updated 2024-05-09T13:36:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ruko Global 

Semenjak disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 18 tahun 2018 lalu, secara resmi dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 18 tahun 2018 tentang izin pengelolaan dan pengusaha penangkaran burung walet, saat ini dinilai Mandul alias Jalan Ditempat.


Faktanya, dari pengamatan di lapangan, kamis (9/5)beberapa rumah toko (ruko) khususnya di dalam kota pusaka Siak, diduga sudah berubah berfungsi. Sebab rata-rata ruko pada lantai II, III, sudah berubah fungsi menjadi sarang burung walet seperti Tokoh Global Dan tokoh  baru (awi) Dan lainnya. 

Seperti saat ini Peraturan Bupati (Perbup) Siak, digodok DPRD Siak beberapa tahun silam dan kini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) No 18 tahun 2018 itu mandul dan terkesan jalan ditempat,” katanya Salah seorang warga Siak yang tidak mau di sebutkan. Namanya. 



Untuk diketahui, sambung Salah seorang warga Siak itu, syarat yang harus dipegang pengusaha sarang walet diantaranya, Proposal pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, dokumen lingkungan hidup UKL UPL, rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (DLH), surat izin tempat usaha (SITU), izin mendirikan bangunan (IMB) dan atau izin penggunaan bangunan (IPB) serta surat pernyataan kesanggupan mentaati kewajiban dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

“Nah, dari syarat itu bisa terlihat berapa banyak pengusaha walet yang Ilegal dan legal. Karena, saat ini pemilik sarang burung walet telah mencapai puluhan,” tutur ucapnya. 

Ia menjelaskan, kondisi dilapangan makin hari kian marak, bagaikan bak jamur dimusim hujan, mungkin ini kata kata tepat menggambarkan penangkaran walet di Kecamatan Siak. 

“Kawasan yang menjadi mayoritas sarang tersebut yakni, rumah toko (Ruko) yang ada di kawasan kota pusaka pasar lama
,Khususnya di bagian lantai teratasnya, Ironisnya, bangunan sarang wallet yang tingginya melebihi izin IMB Yang mereka. Kantongi. 

Sementara itu Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Teguh Santosa mengatakan untuk penangkaran burung walet IMB/PBG Harus Sesuai dengan Peruntukannya.

“Untuk fungsi pengawasan bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya bukan kewenangan DPMPTSP, tapi berada di dinas teknis, sedangkan untuk bangunan yg tidak memiliki izin bisa dilaporkan atau konfirmasi melalui tim yustisi,” tegasnya lagi.
Komentar

Tampilkan

Terkini