Iklan

Mobile recent

Alfedri terancam tidak bisa maju kembali di Pilkada Siak. Husni Belayar Sama Siapa.

Metronews1
Rabu, 29 Mei 2024, Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T11:28:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




 Bupati Siak Alfedri di isukan tidak bisa lagi maju di Pilkada Siak pada  tahun 2024 ini.

Karena Alfedri  sudah Menjabat  2,5 bulan menjadi Bupati Siak.

Jika Alfedri gagal maju mencalonkan Bupati Siak tahun 2024 ini.maka yang jadi pertanyaan Masyarakat Kabupaten Siak,wakil Bupati Siak Husni Merza belayar dengan Siapa?.

Sementara dari pantauan Media di lapangan,Husni.merza hanya mengambill furmulir Wakil Bupati Saja di setiap parpol.yanh ada di Kabupaten Siak ini.

Husni Merza bisa tengelam.siapa Calon Bupati yang mau mengambil dia sebagai wakil bupati.sementara Husni merza tidak memiliki perahu sendiri.

Alfedri Terncam Gagal.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Riau Alfedri menyatakan akan kembali maju sebagai bakal calon Bupati untuk Pilkada Siak, berpasangan kembali dengan wakilnya sekarang Husni Merza.

Hanya saja berdasarkan keterangan Biro Tata Pemerintah Pemerintahan Provinsi Riau saat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Riau Rabu (29/5/2024), memberikan keterangan jika dilihat dari masa jabatan Alfedri sudah tidak bisa maju kembali di Pilkada 2024 Siak.

Hal ini dipertanyakan ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Mohammad Yatim kepada pihak biro Tata Pemerintahan karena banyaknya pertanyaan masyarakat, sehingga perlu dipertanyakan.


Masa jabatan Alfedri di periode pertama sudah dihitung satu periode, karena dari hitungan Biro Tata Pemerintahan Alfedri sudah menjabat 30 bulan di periode pertama dihitung dari saat menjabat sebagai Plt Bupati ketika Bupati nya saat itu Syamsuar maju sebagai calon Gubernur.

"Kami sengaja mempertanyakan ini ke Tapem, karena banyak pertanyaan dari masyarakat, dan berdasarkan data dan keterangan dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 30 bulan atau 2,5 tahun, artinya sudah dihitung satu periode," ujar Eddy Yatim.

Menurut Eddy Yatim, dirinya sebagai ketua Komisi I DPRD Riau juga punya kepentingan untuk mempertanyakan itu untuk persiapan pengisian Pj Bupati Siak jika Alfedri maju nantinya.


"Ini berdasarkan data dari Tapem, jabatan Alfedri sudah 2,5 tahun di periode pertama sehingga kalau merujuk ke putusan MK, maka sudah dihitung dua periode Alfedri di Siak," ujarny

Sebagaimana dalam amar putusan MK tahun 2009, dan dikuatkan dengan Hukum MK nomor 67 tahun 2020, dijelaskan 2,5 tahun jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sudah dihitung satu periode.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan dari Pemprov melalui biro Tapem yang dijelaskan ke DPRD Riau, maka Alfedri Terancam tidak bisa kembali maju, karena sudah terhitung 2 periode jadi Bupati Siak. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/MN1)

Komentar

Tampilkan

Terkini