Tingkatkan Hosting Sekarang

Iklan

Mobile recent

" Catatan Menjelang Tahun Ajaran Baru Pendidikan kita* oleh: Drs.H.Khaidir,M.Pd Anggota Dewan Pendidikan Kab.Siak

Metronews1
Selasa, 23 April 2024, April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-23T14:18:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Dunia Pendidikan sering dihebohkan oleh pungutan² atau iuran² dari orang tua siswa,yang kerap muncul di awal tahun dan akhir tahun.Di awal tahun tak jarang muncul masalah² pemenuhan kebutuhan siswa,misalnya pakaian seragam siswa, pembelian buku,dan lainnya,Kemudian akhir tahun juga tak jarang Kepala sekolah dipusingkan dengan keinginan siswa mengakhiri pendidikannya dengan melaksanakan acara perpisahan dan mau tak mau sekolah mengakomodirnya dengan seluruh biaya atas partisipasi siswa dan orang tua siswa.Tentunya tidak semua orang tua ikhlas dan merasa bertanggung jawab terhadap kebutuhan ini,maka tak jarang pihak sekolah dilaporkan padahal semuanya untuk kepentingan siswa dan lebih miris lagi bisa- bisa berurusan dengan hukum.Tentunya kita tidak ingin hal ini menjadi carut marut dalam dunia pendidikan, sementara sekolah swasta/yayasan bisa melakukan dengan dalih mereka tidak dibiayai oleh pemerintah, sehingga mereka bisa saja membiayai penyelenggaraan dsn dan proses pendidikan dari orang tua siswa seperti: uang masuk/uang pangkal, biaya baju,buku, operasional dan lain -lain biaya pendidikan.Tentunya kita masih berprinsip bahwa biaya pendidikan itu memang mahal jika mutu pendidikan dari satuan pendidikan itu diharapkan lebih baik.Keterbatasan Pemerintah dalam melengkapi seluruh kebutuhan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan khususnya sekolah negeri sebagai tanggung jawabnya tentunya saat ini belum bisa terwujud,Pihak kompeten atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pendidikan secara umum harus lebih bijaksana dalam mengelola nya terutama dalam pemberian izin sekolah swasta/yayasan yang menjamur sehingga berdampak terhadap penyelenggaraan dsn dan proses pendidikan.


Seakan  ada  dikotomi Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan antara satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta dalam penyelenggaraannya, menyangkut partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam memajukan pendidikan.

perlu evaluasi dan pertimbangan matang dan kriteria yang selektif dalam membuka sekolah baru (swasta/yayasan) oleh pihak terkait,Karena sekolah yg dibangun pemerintah masih bisa menampung usia sekolah,jangan ada anggapan bahwa pendirian sekolah baru seakan ajang bisnis pola baru,karena pendirian nya memperhitungkan nilai ekonomis, jangan heran masuk sekolah swasta/yayasan memerlukan cost biaya yang sangat tinggi (uang masuk/uang pangkal,uang pembangunan, pembayaran honor, operasional lainnya yang dibebankan kepada siswa/org tua.Kondisi ini memang tidak sehat dalam dunia pendidikan.Disuatu sisi sekolah negeri ingin meningkatkan mutu pendidikan setaraf dengan sekolah swasta/yayasan, namun mereka tidak didukung dengan fasilitas dan pembiayaan pendidikan lainnya dibandingkan dengan sekolah sekolah.Fenomena ini akan berdampak sekokah negeri akan berjalan ditempat dan kalah bersaing dengan sekolah swasta/yayasan yang didukung dengan fasilitas dan kemapuan keuangan sekolah yang memadai.Tak heran kondisi ini sekolah negeri makin tertinggal dan ditinggalkan.

Tentunya sangat diharapkan ada kepedulian dan suatu pemikiran dari semua pihak khususnya pengelolaan pendidikan sesuai kewenangan menginisiasi hal-hal seperti:

1. Memformat ulang kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang semua wilayah dan kewenangan dalam hal kebutuhan berdirinya dan dibangunnya suatu sekolah.

2. Menghindari dikotomi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada semua satuan pendidikan sesuai kewenangan baik dalam melengkapi fasilitas maupun pembiayaan pendidikan.

3. Memastikan pihak penyelenggara pendidikan /satuan pendidikan mendapat perlindungan ,rasa aman dan nyaman dalam menyelenggarakan proses pendidikan terutama hal yang menyangkut partisipasi dan tanggung jawab pendidikan oleh  orang tua siswa dan masyarakat di sekolah yang diatur  dalam bentuk kesepakatan, surat edaran, surat keputusan dan peraturan -peraturan.sehingga pihak penyelenggara pendidikan terendah (sekolah) bisa menyelenggarakan proses pendidikan dengan nyaman dan aman dalam koridor kebijakan dan aturan yang ada.

4. Mengoptimalkan koordinasi antara sesama pengelola pendidikan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan baik kewenangan pusat maupun daerah.

5. Mengoptimalkan peran dan fungsi Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah sebagai perwakilan orang tua siswa dalam upaya memberi pertimbangan terhadap perkembangan dan kemajuan pendidikan .


Semoga Pendidikan kita lebih baik kedepan.


Wallahu a'lam Bishaawab.

Komentar

Tampilkan

Terkini