Iklan

Mobile recent

Kemenag Didorong Terbitkan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual

Metronews1
Kamis, 14 Juli 2022, Juli 14, 2022 WIB Last Updated 2022-07-14T11:11:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



JAKARTA, metronews1 - Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Hal itu menyusul temuan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) yang tidak sedikit.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menilai, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama cukup tinggi. Oleh karenanya, sistem pengawasan harus dilakukan secara efektif, khususnya dari sisi pencegahan.


“Urgensi dari Permenag ini cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual,” tegas Diah Pitaloka kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/7) dilansri rmol.


Permenag soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama disebut sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait. Diah mengingatkan agar aturan ini disosialisasikan secara maksimal.


Tidak hanya itu, aturan tersebut juga harus bisa tersosialisasikan dengan baik kepada lembaga pendidikan agama, maupun kepada masyarakat secara umum untuk diedarkan seluas-luasnya. “Dan aturan yang ada sebaiknya tidak hanya dibuat saja, tapi juga dilaksanakan,” ujar Diah.


Pimpinan alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan agama, sosial, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu menilai sudah menjadi kewajiban dari Kemenag untuk membangun sistem pengawasan di lembaga pendidikan agama dari tindak-tindak kekerasan seksual.


Diah meminta agar sistem pengawasan yang dilakukan Kemenag nantinya lebih bersifat praktis. Hal tersebut lantaran selama ini pengawasan Kemenag kepada lembaga pendidikan agama masih terasa bersifat retoris atau normatif.


“Sebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya,” ucap Diah. (wan/RML)


=


Komentar

Tampilkan

Terkini