Iklan

Mobile recent

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kecamatan Mempura, Terancam Hukuman 10 tahun.

Metronews1
Senin, 21 Februari 2022, Februari 21, 2022 WIB Last Updated 2022-02-21T11:46:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Siak- Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan mempura Kampung Paluh beberapa waktu lalu, tidak bisa di hukuman mati. Pelaku hanya bisa di kenakan hukuman 20 tahun penjara. Demikian di sampaikan dalam rilis Kejaksaan negeru siak kepada media 21/2. Dikatakanya, bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Siak ,bahwab pelaksanaan tahap II dari Penyidik Polres Siak, terkait perkara pidana anak pelaku yang melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan. Dengan ini kami menyampaikan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki Hak yaitu sesuai Pasal 3 huruf i UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan ini hak anak TIDAK DI PUBLIKASIKAN IDENTITASNYA, untuk itu ruang lingkup pemberitaan/ publikasi terhadap anak Berhadapan dengan hukum Dan dengan ini kami hanya menyampaikan proses hukum yang sedang ditangani, yaitu sebagai berikut , Setelah Berkas perkara Anak Pelaku dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penunutut Umum, dengan ini Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, telah dilaksanakan penerimaan tersangka (Anak) dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Siak (Unit PPA), kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan di ruangan khusus Tahap II Anak pada Kantor Kejaksaan Negeri Siak, dihadiri oleh Orang Tua Anak pelaku, Penyidik PPA, Penasehat Hukum anak Pelaku, Bapas dan Jaksa Penuntutut Umum. Terhadap penelitian pelaku Anak dalam keadaan sehat dan penelitian barang bukti telah berkesesuaian dengan berkas perkara, yaitu anak pelaku melakukan tindak pidana dimaksud terhadap Anak Korban pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 bertempat di Kebun Sawit beralamat RT.002 RW. 001 Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Adapun terhadap anak pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang R.I No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang R.I No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terhadap pasal tersebut diancam PIDANA MATI, akan tetapi hal tersebut merupakan ancaman pelaku pidana dewasa. Setelah pelaksanaan tahap II, anak pelaku dilakukan penahanan penuntut umum selama 5 (lima) hari, hal ini telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu umur anak pelaku diatas 14 tahun dan Ancaman pidananya diatas 7 (tujuh) tahun sehingga anak pelaku ditahan dan dititipkan ke Rutan Polres Siak. Sesuai pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU SPPA maksimal 5 (lima) hari dan dapat diperpanjang oleh Pengadilan selama 5 (lima) hari, dengan waktu tersebut Penuntut Umum wajib melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Siak guna melaksanakan proses persidangan. Dengan konstruksi surat dakwaan Gabungan (Subsidiair, Kolektif); Adapun Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk untuk melaksanakan proses persidangan yaitu : 1. Senopati, SH; 2. Reviana Mutiara Indah,SH; 3. Topan Rohmattullah, SH; 4. Fitrian Welfiandi, SH. Bersama ini kami selaku Penuntut Umum menyampaikan kepada masyarakat, sebagaimana pelaku anak dengan ini diancam dengan Pidana “MATI” dan sesuai pasal 81 ayat (6) UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), menerangkan “Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun” Artinya: dari ancaman pasal yang dikenakan oleh Pelaku anak yaitu Pidana Mati, namun sesuai UU SPPA acaman pidana mati tidak berlaku dan maksimal yang diberlakukan terhadap pelaku anak dengan ancaman pidana mati hanya dapat dikenakan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.(Rilis)
Komentar

Tampilkan

Terkini