Iklan

Mobile recent

Lewat Program SDT, Bapenda Kota Pekanbaru Tagih Tunggakan Objek Pajak

Metronews1
Sabtu, 29 Mei 2021, Mei 29, 2021 WIB Last Updated 2021-05-29T03:33:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


PEKANBARU, metronews1.com - Melalui program sosialisasi daftar tagih (SDT), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berupaya menagih tunggakan objek pajak.

"Kita ada program SDT namanya, sosialisasi daftar tagih. Terkait tunggakan itu kita lakukan secara progresif, setiap hari dan terus menerus kita lakukan pendataan, pendaftaran dan penagihan kepada WP (Wajib Pajak)," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin, SSTP MSi, menjawab terkait tunggakan, Kamis (27/5). 

Lanjut Zulhelmi, tidak hanya untuk pajak restoran, juga PBB yang paling besar (tunggakan pajak). "Kita lakukan penagihan-penagihan, dua caranya, ada penagihan aktif dan penagihan pasif," ujarnya.

Penagihan aktif dijelaskan Zulhelmi Arifin, dilakukan dengan cara mendatangi langsung WP. Sementara untuk penagihan pasif dilakukan dengan cara menyurati WP.

"Kalau yang pasif kita melalui surat, Kenapa melalui surat, karena tanahnya disini, tapi dia tidak tinggal disini. Misalnya tanahnya di sini, tetapi orangnya tinggal di Jakarta," jelasnya.

Untuk total keseluruhan objek pajak dikatakan Zulhelmi Arifin, lebih kurang sebesar Rp400 miliar.

"Total semuanya, masih diangka Rp 400 miliar. Total semua, sejak zaman dulu. Paling banyak itu PBB, itu semenjak kewenangan yang dari pusat itu dilimpahkan ke daerah. Semenjak itu totalnya 400 miliar. (tunggakan pajak terhitung dari) ada yang tahun 90 han," ungkap Zulhelmi Arifin. (rid)


Komentar

Tampilkan

Terkini