Iklan

Mobile recent

Modus Berpura-pura Jadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Famili Siak – Satu Pelaku Tertangkap

Metronews1
Kamis, 07 Agustus 2025, Agustus 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-07T09:41:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SIAK – Aksi nekat dua wanita yang diduga melakukan pencurian emas dengan modus berpura-pura menjadi pembeli berhasil digagalkan di Toko Emas Famili, Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 10.33 WIB.


Salah satu pelaku, berinisial NV (40), berpakaian putih, datang bersama rekannya ER dengan berpura-pura ingin membeli perhiasan. Mereka meminta untuk melihat beberapa model kalung emas, dan bahkan sempat berdalih ingin melakukan pemesanan gelang demi mengalihkan perhatian pemilik toko, Nur Ilmi.


Namun, pemilik toko mulai curiga saat menyadari bahwa hanya dua dari tiga kalung emas yang dikembalikan oleh pelaku. Nur Ilmi pun segera memberitahu bahwa rekaman CCTV toko akan diperiksa.


Tak lama, dua saksi, termasuk salah satunya anggota Polri bernama SH, datang membantu melakukan pemeriksaan. Merasa terdesak, pelaku NV akhirnya mengaku dan mengambil satu kalung emas dari lantai toko. Rekaman CCTV mengungkap bahwa pelaku menjatuhkan kalung seberat 10 gram ke lantai dan menyembunyikannya dengan cara menginjaknya menggunakan sandal.


Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa:


1 untai kalung emas 24K seberat 10 gram


Uang tunai sebesar Rp17.771.000


1 unit handphone



Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VIII/2025. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pengamanan barang bukti. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui gelar perkara dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.


Polres Siak juga mengimbau seluruh pemilik toko emas dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan, karena modus pencurian dengan berpura-pura menjadi pembeli masih kerap terjadi dan menyasar toko-toko emas.

Komentar

Tampilkan

Terkini