Iklan

Mobile recent

Lahan HPL di Duga di Bagi Bagikan Ke Masyarakat Oleh Oknum Mafia Tanah di Tanjung PAL.

Metronews1
Sabtu, 16 Agustus 2025, Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T06:54:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Siak, Riau — Pengurus Koperasi Jaya Subur menegaskan bahwa lahan seluas 770 hektare yang berlokasi di Desa Teluk Lanus merupakan lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) milik sah Koperasi Jaya Subur, dan tidak pernah dijual ataupun dialihkan kepada pihak lain.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya dugaan adanya oknum tertentu yang membagi-bagikan lahan tersebut secara sepihak, setelah kunjungan Ibu Bupati ke lokasi beberapa waktu lalu.

“Saat ini hanya terdapat satu bidang lahan milik Koperasi Jaya Subur dengan status APL seluas 770 hektare. Lahan tersebut berbatasan dengan PT Unisraya HPT Sei Lakar dan terletak di Desa Teluk Lanus,” ujar salah satu pengurus koperasi.

Menurutnya, sejak tahun 2001–2002 lahan itu sudah dikelola oleh Koperasi Jaya Subur berdasarkan izin IPK. Kemudian pada tahun 2003, koperasi mengajukan perubahan status menjadi APL, dan hingga kini dalam Peta Nasional masih tercantum atas nama Koperasi Jaya Subur.

“Kami sebagai pengurus yang baru akan segera melakukan penertiban terhadap para penggarap liar yang selama ini secara sadar maupun tidak sadar telah menyerobot lahan milik koperasi,” tambahnya.

Salah seorang tokoh masyarakat Teluk Lanus, Farizal, menyampaikan apresiasi kepada Bupati yang telah turun langsung ke lapangan. Ia menegaskan akan mendukung penuh langkah penertiban penggarap liar yang dilakukan pengurus koperasi demi menjaga hak masyarakat setempat.

“Saya memiliki data lengkap mengenai riwayat lahan 770 hektare tersebut, mulai dari izin IPK tahun 2001–2002 hingga perubahan status menjadi APL. Ini saatnya berbenah agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di kampung halamannya sendiri,” ungkapnya.

Farizal juga mengaku telah mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Kementerian LHK RI, dan mendapatkan keterangan bahwa lahan APL tersebut memang sah milik Koperasi Jaya Subur.

“Saya cukup terkejut munculnya temuan adanya pihak-pihak yang membagi-bagikan lahan tersebut. Padahal secara legal lahan tersebut masih atas nama Koperasi Jaya Subur,” ujarnya.

Pengurus Koperasi berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan klaim sepihak, dan meminta seluruh elemen masyarakat agar mendukung proses penertiban guna memastikan hak koperasi dan masyarakat tetap terjaga.(MN1)
Komentar

Tampilkan

Terkini