masukkan script iklan disini
Proyek semenisasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak senilai Rp 2,7 miliar yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Siak, diduga dibangun di kawasan perumahan dengan status lahan yang belum jelas.
Masyarakat setempat tidak mau diSebulan namanya mempertanyakkebijakan Pemkab Siak yang mengizinkan pembangunan di lahan yang masih berstatus sengketa. Mereka berharap pemerintah daerah terlebih dahulu menyelesaikan pembebasan lahan agar statusnya memiliki kepastian hukum.
“Kalau masyarakat saja tidak bisa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena status lahan belum jelas, kenapa proyek pemerintah bisa berjalan?” ujar salah satu warga.
Dikhawatirkan, jika proyek tetap dilanjutkan, akan muncul masalah serius seperti klaim kepemilikan ganda baik melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun klaim lain. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik dan kerugian finansial maupun sosial di kemudian hari.
Warga mendesak agar proyek dihentikan sementara hingga status kepemilikan lahan benar-benar jelas. Langkah yang diusulkan meliputi:
Peninjauan ulang proses penerbitan izin proyek
Mediasi atau proses hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan
Keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait status dan proses penyelesaiannya
Masyarakat menilai, penyelesaian status lahan harus menjadi prioritas agar pembangunan berjalan lancar, hak-hak warga terlindungi, dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Khaidir Pitri Selaku Kabid Dinas PU Kabupaten Siak saat d tanya media Melalui Selulernya mengaku,bahwa proyek tersebut sudah masuk dalam Musrenbang.
Terkait itu dana Pokir atau janji Anggota DPRD Kemasyarakat setempat,itu kami tidak tahu menahu hal tersebut.
Menurut kami,lahan yang di bangun mengunakan dana Pokir itu tidak ada masalah.(MN1)