Ketua KPU, Eka Murlan, Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, dan Kadisdik Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd.
Pekanbaru, metronews1.com - Polemik terkait ijazah calon kepala daerah Rokan Hilir (Rohil) tahun lalu, H Bistamam, mencuat dikalangan masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir memberikan klarifikasi terkait persyaratan pencalonan dan status ijazah yang bersangkutan.
Ketua KPU Rohil, Eka Murlan menjelaskan bahwa persyaratan calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 7 dan 45.
Lebih lanjut, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, Pasal 14 dan pasal 20, secara spesifik menyebutkan bahwa dokumen yang diserahkan saat pendaftaran pasangan calon adalah fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang dilegalisir. Detail teknis mengenai pendaftaran dan penelitian persyaratan calon juga tertuang dalam Keputusan KPU (KPT) Nomor 1229 Tahun 2024.
Menanggapi pertanyaan apakah ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga dikumpulkan, Ketua KPU Rohil mengatakan tidak disampaikan, yang disampaikan adalah fotocopi ijazah SLTA sebagaimana diatur dalam ketentuan, dan seluruh pasangan calon (Paslon) pada saat pencalonan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait keabsahan pencalonan H Bistamam, Ketua KPU Rohil menyatakan, "Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dan klarifikasi, seluruh dokumen dinyatakan memenuhi syarat pencalonan sehingga ditetapkan sebagai calon." ujar Eka, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (04/05/2025).
Ketua KPU Rohil menjelaskan adanya perbedaan nama pada ijazah SD, SMP, dan SMA H Bistamam yang mencantumkan tambahan nama "Hanafi". Menurut ketentuan, calon yang memiliki perbedaan nama pada dokumen KTP- el, maka harus melampirkan surat keterangan dari pihak sekolah atau surat pernyataan dari bersangkutan, jika ada penambahan nama dilampirkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa nama tersebut merujuk pada orang yang sama.
"Pada saat pencalonan, beliau melampirkan surat pernyataan dan putusan pengadilan negeri yang menyatakan itu orang yang sama, dan hal ini juga disampaikan saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin," ungkap Ketua KPU Rohil. Dengan demikian, KPU Rohil menegaskan bahwa H Bistamam telah memenuhi persyaratan pencalonannya, yang menguatkan statusnya sebagai calon.
Mengenai aturan ijazah mana yang digunakan untuk maju sebagai kepala daerah, Ketua KPU Rohil merujuk pada ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya, yakni ijazah SLTA yang dilegalisir, pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah, menegaskan bahwa pihaknya mengawasi seluruh proses pencalonan, termasuk tahapan verifikasi dokumen atau ijazah yang disampaikan ke KPU Rohil saat pendaftaran.
"Kalau mengacu regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, dokumen yang diverifikasi adalah dokumen yang disampaikan saat pencalonan. Bawaslu memastikan bahwa dokumen yang diserahkan oleh calon pada saat pendaftaran itulah yang menjadi fokus verifikasi oleh KPU," jelas Zubaidah dengan singkat.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal, MPd, memastikan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir (Rohil), H Bistamam, adalah sah.
Menurut Dr Abdul Jamal, keabsahan SKPI tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Pasal 7 Permendikbud tersebut mengatur mengenai penerbitan surat keterangan pengganti ijazah bagi pemohon yang kehilangan atau ijazahnya rusak. Terdapat dua kondisi yang diatur dalam pasal tersebut, yang berbunyi:
Pertama, Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat tapi pemohon memiliki bukti 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama.
Kedua, Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas setempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun, dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan setempat dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya nomor ijazah dalam SKPI, Dr Abdul Jamal menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan ketiadaan data baik di sekolah maupun dinas pendidikan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Calon Bupati H Bistamam telah melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk membuktikan keabsahan SKPI tersebut dan prosesnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami sebagai Dinas Pendidikan tentu mengacu pada sekolah, apalagi ini sudah beberapa tahun dan sekolahnya pun sudah berganti. Yang jelas, saat pengajuan kelengkapan persyaratan, semua berkas Bapak H Bistamam sudah lengkap," pungkas Dr Abdul Jamal, saat dikonfirmasi, Minggu (04/05/2025).(*)