BENGKALIS - Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Bengkalis melaporkan M Saimin, Kepala Desa (Kades) Penebal, ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis dengan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan ini disampaikan oleh LSM Tamperak Bengkalis M Riduwan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Menurut M Riduwan, temuan tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh LSM Tamperak Bengkalis terhadap kegiatan pemerintahan di Desa Penebal. "Kami telah melakukan investigasi dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi," ujar M Riduwan.
M Riduwan menjelaskan bahwa temuan tersebut meliputi beberapa hal, seperti penyalahgunaan anggaran desa ADD dan DD, penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, "Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung laporan ini," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui PTSP telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pemantauan semua bukti yang ada untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi yang terjadi. "Kami akan pemantauan semua bukti yang ada untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar M Riduwan.
Dengan demikian, LSM Tamperak Bengkalis berharap agar Kejaksaan Negeri Bengkalis dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan, "Sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman," ujar M Riduwan.
Laporan ini merupakan laporan kedua yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Penebal. Sebelumnya, Desa Penebal juga telah di laporkan Masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, namun pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menyerahkan kepada Inspektorat untuk melakukan Audit.
Lanjut Riduwan mengatakan, Laporan yang disampaikan ini agar di tangani langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.Pungkas Riduwan.(KBC/MN1)