Iklan

Mobile recent

KPU Kabupaten Siak Buka kotak suara untuk memindai Daftar Hadir Pemilih PSU

Metronews1
Senin, 17 Maret 2025, Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T10:11:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Komisi pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Siak proses validasi data pemilih dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, untuk  memindai Daftar Hadir Pemilih yang di adakan secara terbuka di depan Gudang Logistik KPU, Senin(12/03/2025).di jalan Sapta taruna.


Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan mengatakan , Kita kerja  ekstra,Jadi butuh juga bantuan dengan kawan-kawan ,Untuk mensupport kami biar kami tetap semangat , hari ini ada dua agenda,Untuk di gudang logistik,

Pertama terkait dengan,pembukaan kotak suara karena ada berkas absensi yang mesti kita ambil dan scan ,untuk kebutuhan validasi untuk TPS loksus di rumah sakit. Yang  kedua terkait dengan dilaksanakannya sortir dan lipat untuk kebutuhan surat suara di tiga TPS tersebut.


"Ya hanya untuk kali ini kami lagi melaksanakan short lipat kertas pemilih dan   kita mengundang semua stakeholder yang berkepentingan ,baik itu tim  01, 02 maupun 03 untuk  agar tidak ada prasangka, tidak ada praduga " ujar said 


Lebih lanjut ketua KPU menjelaskan

 " Agar,  kami mesti berhati-hati, karena salah kami memberi informasi nanti disalahgunakan " Terang said 


Said Dharma, juga menegaskan dalam wawancara nya  bahwa KPU Siak terus melakukan sosialisasi kepada pemilih yang terdaftar di TPS lokasi khusus agar dapat menggunakan hak suaranya pada 22 Maret 2025. Selain itu, validasi daftar pemilih masih berlangsung untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki hak pilih yang dapat menggunakan suaranya di tiga TPS khusus tersebut.


Sementara itu Dedy Kurniawan bagian teknik pelaksana KPU Siak menjelaskan bahwa Semua teknisnya sama, cuma yang membedakan adalah jumlah pemilih.


"Karena jumlah pemilih itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi di TPS-3 Jayapura dan buatan besar itu sudah ada ditetapkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,bahwa pemilih di TPS tersebut adalah pemilih DPT, pemilih tambahan, dan pemilih pindahan yang saat itu telah melakukan pemilih di tanggal 27 November 2024" ungkap Kurniawan 


Lebih jelas nya Dedy kurniawan mengatakan  Dalam proses pelaksanaan pemungutan suara nanti di tanggal 22 Maret 2025, kita bertanggung jawab hanya memberikan undangan melalui C pemberitahuan kepada pemilih tersebut dan himbauan-himbauan atau pun minimal usaha maksimal kami. 


Dan kebetulan kami kan juga dapat kontak pemilih, nanti kita melalui BWA, di Hamin 1 kita akan sampaikan informasi dan juga nanti di hari berdekat 2 jam sebelum penutupan kita juga sampaikan melalui BWA bahwa pelaksanaan pemungutan suara akan segera ditutup ataupun pelaksanaannya akan segera dimulai


Komentar

Tampilkan

Terkini