Iklan

Mobile recent

Perwako Retribusi Parkir di Pekanbaru Sudah Diundangkan

Metronews1
Jumat, 21 Februari 2025, Februari 21, 2025 WIB Last Updated 2025-02-21T08:17:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

  


PEKANBARU, metronews1.com - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Perwako tersebut ditandatangani langsung oleh Agung Nugroho pasca dilantik sebagai Walikota Pekanbaru periode 2025-2030, Kamis (20/2/2025) di Jakarta.

Dalam penandatanganan Perwako tersebut Agung didampingi oleh Wakilnya Markarius Anwar, eks Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, serta Kepala Dishub Yuliarso.

Berdasarkan Perwako yang baru saja diteken oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi turun Rp1.000 dari tarif sebelumnya.

Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.

Dengan telah ditandatanganinya Perwako 02 tentang tarif parkir tersebut oleh Walikota Pekanbaru per hari ini Kamis (20/2/2025), maka tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru sudah berlaku.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk langsung mensosialisasikan tarif parkir tersebut.

Agung mengatakan, bahwa dirinya bersama wakilnya Markarius Anwar memastikan menata kembali parkir di Pekanbaru untuk kemanfaatan bersama. "Kita tata lagi parkir di Pekanbaru biar bermanfaat untuk masyarakat," ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, bahwa untuk Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru.

"Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Dari yang sebelumnya Rp2.000 untuk motor kini menjadi Rp1.000, begitu juga dengan mobil, yang sebelumnya Rp3.000 turun menjadi Rp2.000," ujar Edi, dilansir cakaplah.com.

Ia menyebut, Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD.

"Dengan resmi diundangkannya Perwako 02 Tahun 2025 ini, maka dua Perwako sebelumnya yang mengatur tarif layanan parkir di Pekanbaru telah resmi dicabut," pungkasnya.(*)




Komentar

Tampilkan

Terkini