Tingkatkan Hosting Sekarang

Iklan

Mobile recent

Pemkab Siak Tidak Peduli Himbauan Presiden RI. Dishub SIak Lakukan Pelelangan Pembelian Angkutan Sekolah 1,7 Meliar.

Metronews1
Rabu, 29 Januari 2025, Januari 29, 2025 WIB Last Updated 2025-01-29T11:29:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SIAK  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada bulan Desember 2024 lalu.

Terdapat delapan poin utama yang disampaikan dalam SEB Mendagri dan Menkeu tersebut terkait pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025.

Ruang lingkup SEB ini adalah langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD tahun 2025 atas alokasi anggaran Transfer ke Daerah tahun anggaran 2025 sesuai arahan Presiden RI dan Peraturan Presiden nomor 201 tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025.

Salah satunya dalam poin 8 adalah meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Berikut Kutipan Surat Edaran Bersama antara Mendagri dan Menteri Keuangan:

E: Ketentuan

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar.

1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
d. Dana Tambahan Infrastruktur.

2. Dalam melakukan pencadangan memperhatikan:
a. belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
b. pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN.

3. Transfer ke Daerah berupa Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.

4. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

5. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut dapat:
a. direalokasi; dan/atau
b. digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

6. Melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada alokasi Transfer ke Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

7. Melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Melakukan penundaan proses lelang pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Meskipun sudah adanya edaran dari Mendagri dan Menkeu soal penundaan lelang proyek, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sepertinya tidak mengindahkan imbauan/arahan tersebut. Saat ini Pemkab Siak sudah melelang Lima paket/proyek kegiatan TA 2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Berikut Lima paket/proyek TA 2025 yang mulai dilelang di LPSE Kabupaten Siak:

1. Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) pada Sekretariat Daerah Siak Senilai Rp339 juta.
2. Pengawasan Pengembangan dan Revitalisasi Stadion Sultan Ismail pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Siak Senilai Rp799 juta.

3. Pembelian Layanan Angkutan Sekolah Gratis Mobil Penumpang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Siak Senilai Rp1,7 Miliar.
4. Sewa Sarana Transportasi Air ke Desa Terpecil Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan (Dishub) Siak Senilai Rp995 Juta.
5. Pengawasan Peningkatan Jalan Buana Makmur-Buatan Baru (DAK) pada Dinas PU Tarukim Siak Senilai Rp419 Juta.

Kelima paket/proyek yang mulai dilelang di LPSE Siak itu menelan biaya/anggaran mencapai miliaran rupiah. Di mana untuk masing-masing paket kegiatan ada yang sedang evaluasi dokumen, masa sanggah, dan ada juga yang proses tendernya sudah selesai.

Terkait mulai dilelangnya paket/proyek TA 2025 tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) PBJ Setdakab Siak Jon Efendi SH, MH via pesan Whatsapp untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini dirilis yang bersangkutan tak kunjung memberikan jawaban, kemungkinan nomor WA Kabag PBJ Siak itu sedang tidak aktif atau berganti nomor.

Sama halnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd, selaku Ketua Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD), juga terkesan enggan untuk memberikan tanggapan/penjelasan saat dikonfirmasi terkait telah dilelangnya beberapa paket kegiatan TA 2025 oleh Pemkab Siak tersebut.

Dengan tidak adanya penjelasan dari Kabag PBJ dan Sekda Siak itu, publik bertanya-tanya apakah paket/proyek TA 2025 yang telah dilelang oleh Pemkab Siak itu pendanaannya bukan dari dana transfer ke daerah?. Atau ada kepentingan lainnya?.



Komentar

Tampilkan

Terkini