Belajar dari tahun 2024, dimana APBD Kab Siak terpaksa “Tunda Bayar” akibat kurang telitinya pengelolaan keuangan daerah dan lebih tepatnya kejadian ini bukan “Tunda Bayar” tapi “Gagal Bayar”.
Istilah Tunda Bayar hanya dapat dikatakan ketika Pemkab tak mampu bayar kepada Rekanan akibat kesalahan dalam mengantisipasi Pendapatan Daerah, dan hal tsb dapat dilakukan dengan kesepakatan. Artinya antara Pemkab dengan Rekanan dibuat kesepakatan dalam bentuk Addendum atau Kesepakatan yang jelas, berapa yang sanggup dibayar dan berapa yang tak sanggup dibayar, dan tentunya kesepakatan ini harus jelas kapan waktu pembayarannya. Tunda Bayar adalah kesalahan dari pihak Owner atau dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten yang nota bene adalah Eksekutive bukan kesalahan dari pihak legislative, karena ketika APBD di tetapkan dan dibuatkan Perda maka itu harus dijalankan dan jika terjadi perubahan maka dibuatkan Perda APBDP.
Melihat kondisi tahun 2024 segitu banyaknya yang GAGAL BAYAR, istilah ini digunakan karena tidak ada kesepakatan dan dianggap ini wan prestasi, apakah ini tidak di analisa kembali untuk kegiatan tahun 2025 saat ini. Janji Pemkab untuk menyelesaikan di awal tahun 2025 permasalahan untuk menyelesaikan TUNDA BAYAR, hanya isapan jempol belaka, masyarakat umum dan khususnya masyarakat yang terdampak akibat tunda bayar ini hanya berharap dan bermimpi agar dapat diselesaikan secara cepat. Sebagian masyarakat yang terdampak bertanya-tanya katanya Ketua Tim TAPD yang dalam hal ini Sekda Siak , akan diselesaikan secara cepat. Pegawai Pemkab dalam hal ini PNS dan Honorer masih berharap kepada Kepala Daerah, Bupati Siak agar secepatnya mencarikan solusinya. Bisa dibayangkan berapa anggaran yang harus disiapkan pemkab diawal tahun 2025 ini, selain Tunda Bayar sebesar 229 miliar, kemudian untuk anggaran awal operasional tahun 2025 seperti listrik, air, BBM kenderaan Dinas, ATK dan termasuk Gaji dan tunjangan, tentu sangat besar sekali … apakah ini sudah dipersiapkan oleh Pemkab Siak?
Terkait dengan instruksi tegas dari Presiden RI bapak H. Prabowo Subianto yang menyatakan diawal tanggal 3 januari tahun 2025 yang lalu agar Pemda jangan memikirkan proyek dulu dan tunggu aturan baru dan regulasi baru terkait dengan pasca transisi peralihan pilkada tahun 2024 yang lalu.
Mengapa hal tersebut harus dipending dahulu? Karena ada sebagian kepala daerah yang baru dari hasil Pilkada serentak 2024 tsb dan tentunya harus disesuaikan dengan Visi Misi yang bersangkutan, dan ditambah lagi kondisi program-program nasional yang harus diselaraskan. Presiden RI ke 8 tersebut menyatakan akan lebih mengandalkan program pembangunan yang mengarahkan kepada Ketahanan Pangan dan mengurangi kegiatan-kegiatan seremonial yang tak penting-penting bahkan SPPD atau perjalanan dinas pun di kurangi setengahnya. Melihat apa yang telah dilelangkan oleh Pemkab Siak ini, sepertinya agak terburu -buru walaupun sebagian ada kegiatan yang bersifat jasa konsultansi, karena jika kegiatan tersebut sudah berkontrak maka Rekanan yang menjadi pemenang akan ditetapkan, dan jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan akibat adanya pengurangan program atau juga pengurangan target kegiatan, maka tentu bisa dibatalkan. Kesan terburu-buru ini sebaiknya harus dipikirkan jangan jatuh dalam lobang yang sama, mengingat tindak lanjut GAGAL BAYAR tahun 2024 aja belum jelas solusinya, dan selalu dikaitkan dengan sedang dilakukan Review oleh APIP, dan syukur-syukur aja rekanan yang katanya Tunda Bayar tidak melakukan PTUN, mengingat tanpa ada kesepakatan tadi. Semoga aja tujuan melelangkan proyek tahun 2025 ini tidak ada maksud apa-apa dan lebih baik pemkab siak bersabar aja dulu menunggu regulasi dan aturan baru yang akan ditetapkan oleh Presiden RI bpk H. Prabowo Subianto.