Iklan

Mobile recent

KPK Tetapkan Pj. Walikota Pekanbaru dan 2 Pejabat Tersangka, Sita Uang Rp 6,82 Miliar, Begini Kronologinya

Metronews1
Rabu, 04 Desember 2024, Desember 04, 2024 WIB Last Updated 2024-12-04T08:19:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


PEKANBARU, metronews1.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj. Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024-2025. KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp6,820 miliar.

Selain Pj. Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru Novin Karmila (NK) sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK untuk 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka," kata Ghufron.

Ghufron mengungkapkan kasus ini berawal dari pemotongan anggaran atas uang Ganti Uang (GU) sejak Juli 2024 di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru untuk kepentingan Pj. Walikota Pekanbaru RM, Sekda IPN dan Plt. Kabag Umum NK, dibantu oleh staf bagian umum MU dan TS.

NK dibantu staf berperan mencatat penerimaan dan pemotongan. NK juga berperan menyetorkan kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru.

Dijelaskan, pada November 2024 terjadi penambahan anggaran Setda Kota Pekanbaru, diantaranya untuk anggaran makan dan minum. Dari penambahan ini, Pj Walikota RM diduga menerima jatah Rp 2,5 miliar.

Nah, pada Senin (2/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, NK mau menyetor kepada anaknya sebanyak Rp 300 juta. Tim KPK yang mencium itu lalu mengintai dan mengamankan NK di rumahnya di Pekanbaru dan mengamankan uang Rp 1 miliar dalam tas.

Selanjutnya, KPK mengamankan Pj. Walikota Pekanbaru RM dan dua ajudan di rumah dinas. Dari pejabat Kemendagri ini diamankan uang Rp 1,390 Miliar yang berasal dari NK. Lalu, RM meminta istrinya menyerahkan uang Rp 2 miliar yang ada di rumah kepada tim KPK di kediamannya di Jakarta.

Setelah itu, KPK mengamankan IPN  di rumahnya di Pekanbaru. Di sana ditemukan uang tunai Rp 830 juta yang diterimanya dari NK.  Pengakuannya,  uang diterima Rp 1 miliar, namun Rp 150 juta sudah diserahkan ke Yuliarso, Kadis Perhubungan Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta untuk wartawan.

Selanjutnya,  tim KPK mengamankan anak NK di Jakarta. Dari rekening nya didapati Rp 300 juta yang disetor oleh NK melalui staf.



Komentar

Tampilkan

Terkini