PEKANBARU, metronews1.com - Gubernur Riau melalui Pergub Nomor KPTS.400/V/2025 memberikan penghapusan denda pajak kendaraan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan. Program dengan tagline "Riau Bermarwah" yang mulai berlaku selama tiga bulan 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 kedepan tersebut sangat meringankan beban masyarakat.
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan. "Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mulai 19 Mei 2025 menetapkan melakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor dengan "Program Riau Bermarwah" yang artinya bebas, ringan murah wajar, ramah adil dan hemat," ujar Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Gubri menyebut, program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tapi meningkatkan pendapatan asli daerah.
Tidak hanya penghapusan denda, pokok pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun juga akan dihapuskan.
"Kita berharap dengan keringan ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat," sebutnya.
Menyikapi program tersebut, Jasa Raharja juga turut mendukung program ini dengan juga menghapus Denda SWDKLLJ tertunggak Tahun Lalu dan Tahun-Tahun lalu.
Kepada media, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, SE. mengatakan bahwa pada periode pemutihan ini Jasa Raharja hanya mengenakan denda untuk tahun berjalan saja.
"Sebagaimana diketahui bahwa SWDKLLJ dipungut untuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga dana yang terkumpul akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk dana santunan, tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor :
Kpts. 400/V/2025 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dinyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang 2 (dua) tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.
3. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor pada point 2 (dua) yang dibayar adalah pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.
4. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) diberikan kepada Kendaraan Bermotor Milik Pribadi,
Kendaraan Dinas dan Kendaraan Angkutan Umum Orang dan Barang dengan Nomor Polisi BM dan/atau kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
5. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang sebagaimana pada point 2 (dua) tidak termasuk kendaraan bermotor mutasi keluar Provinsi Riau.
6. Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% (lima puluh) persen hanya untuk tahun pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau (Non BM).
7. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 10% (sepuluh) persen terhadap kendaraan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan melampirkan surat permohonan 1 (satu)
bulan sebelum jatuh tempo pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur.
8. Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk kendaraan bermotor Penyerahan Pertama dan kendaraan bermotor ex Lelang Eksekusi.
Program ini berlaku di seluruh kantor samsat Riau serta bus samsat keliling. (*)