Tingkatkan Hosting Sekarang

Iklan

Mobile recent

Di Duga Gelap Dana SHU Milik koperasi Tengganau Mandiri. Direktur Utama PT. TML Di Laporkan Ke pihak Hukum.

Metronews1
Jumat, 07 Februari 2025, Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-07T12:48:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




Metronews1-PT.Tengganau Mandiri Lestari dimana Sdr.Sunardi selaku Direktur Utama,,di Duga telah" Menggelapkan Dana Bagi Hasil(SHU)milik Koperasi Tengganau Mandiri sejak tahun 2010.


Sudah hampir lebih 10 tahun Dugaan Penggelapan Dana SHU milik Koperasi Tengganau Mandiri tertutup rapat. 



Hari ini,Farizal Sebagai Ketua Koperasi Priode 2004-2014/ 2025-2030,Resmi melaporkan PT.Tengganau Mandiri Lestari atas tuduhan:

" Diduga kuat Telah Melakukan Penggelapan Dana SHU Koperasi Tengganau Mandiri priode th.2010 s/d 2014,Didampingi Tim Kuasa Hukumnya,Bp.Jon Hendri,SH,MH&Parner.Faruzal lewat Kuasa Hukumnya membuat Pengaduan;" Dugaan Tindak Pidana Penggalapan Dana SHU milik Koperasi Tengganau Mandiri ke Polres Bengkalis.

Pada awak media,Beliau mengungkapkan bahwa,Kasus Dugaan Penggelapan ini berawal dari Kerjasama BOT yang dilakukan oleh Koperasi Tengganau Mandiri dengan PT.Tengganau Mandiri Lestari pada tgl 05 Mei 2010 dihadapan Notaris Soebiantoro Jakarta.

Tujuan  utama kerjsama BOT tersebut adalah karena Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Koperasi Tengganau Mandiri mengalami kesulitan Financial dlm proses perbaikan teknologi pengolahan&peningkatan  Kapasitas produksi  menjadi 20 TONTBS/Jam dgn teknologi Turbin sbg pembangkit listrik penggerak motor2 peralatan mesin produksi.


Perbaikan&Peningkatan kapasitas produksi itu diharapkan Pabrik dpt beroperasi dlm kondisi" Untung",Sehingga  Koperasi Tengganau Mandiri dapat mencicil  Hutang kpd Pemda Bengkalis.


 Pada kenyataannya,sejak kerjasama ditandatangani tgl 05/5/2010 sampai terbitnya Keputusan Mahkamah Agung(MA)tgl 17 September 2014( Empat tahun kerjasama).

 PT.Tengganau Mandiri tidak pernah menepati isi perjanjian dimaksud,,terutama soal Pembagian Hasil Usaha(SHU)&tidak pernah menyerahkan audit keuangan yg dibuat oleh auditor independent sesuai isi perjanjian,sehingga tujun Koperasi Tengganau Mandiri bekerjasama dgn PT.TML utk membayar cicilian Hutang kpd Pemda Bengkalis tdk pernah terealisasi.

Saat ditanya," Bagaimana dgn proses kegiatan Pabrik setelah keputusan MA keluar 15 September 2014?,Farizal berkomentar singkat",Setahu saya,harusnya sejak keputusan MA itu terbit,maka tdk seorangpun boleh menguasai atau mengoperasikan Pabrik tsb tanpa seizin resmi Pemerinta Kabupaten Bengkalis,termasuk Koperasi Tengganau Mandiri,.Hanya,karena MA menyita sebagian saja dari item2 peralatan produksi,sehingganmasih ada sekitar 60% dari komponan Pabrik yg tdk termasuk dlm daftar sitaan MA yg secara SAH masih milik Koperasi Tengganau Mandiri,sehingga,jika Pemda BKS ingin melakukan kerjasama dgn pihak lain dlm mengoperasikan pabrik tsb,,haruslah mendapat persetujuan dari Koperasi Tengganau Mandiri..Saat ditanya wartawan:" kami dengar,masih ada orng PT.TML beraktifitas di dlm kawasan Pabrik!,beliau menjawab:' wah,,itu saya tdk tahu,,sebaiknya bapak2 tanya lansung dgn Bapak Sekda&Bapak Kabag Hukum Kabupaten Bengkalis.



Pada kesempatan lain,Bapak Ahmad Zahri T.SH.MH.(Ahli Hukum Tata Negara&Pidana Khusus)mengatakan bahwa:Menganai Kepemilikan Pabrik setelah putusan berkekuatan hukum Tetap sesuai amar",,,diserahkan kpd Pemerintah Bengkalis," Konsekwensinya batallah perjanjian BOT antara PT.TML dgn Koperasi Tengganau Mandiri karena objek BOT yaitu PKS berpindah kepemilikan ke Pemda BKS..Terkait ada informasi PT.TML tetap menjalankan PKS priode 2015-2024,menunjuk pihak ketiga utk pengadaan outshorsing tenaga Scurities&mengontrakkan Pabrik ke pihak lain,menurut Beliau,,jika ada izin dari Pemda Bengkalis yg di setujui oleh DPRD saat itu,serta izin dari Koperasi Tengganau Mandiri yg masih memiliki asset disitu(asset diluar item sitaan MA) maka,itu Sah-sah saja,artinya ada pemdapatan daerah yg masuk ke PAD pd pengoperasian asset daerah tsb(PKS)TETAPI kalau PT.TML mengoperasikan Pabrik tersebut paska keputusan MA 17/9/2014,TANPA mengantongi izin Pemda BKS&tdk ada pemasukan ke Kas Daerah atas kegiatan tsb,,maka,PT.TML diduga telah melakukan tidak pidana Khusus(TIPIKOR),mengoperasikan asset daerah tanpa izin resmi yg di duga dpt merugikan keuangan Negara tutupnya,,


Sementara itu Direktur PT. TML Sunardi saat dihubungi Media di lokasi Pabrik belum dapat di temui sehingga naiknya berita ini ke publik. (Mn1)

Komentar

Tampilkan

Terkini