Iklan

Mobile recent

Petani Padi Jayapura di Duga Dapat Titipan Uang Belasan Juta Rupiah untuk di Bagi Bagikan saat PSU. SIAK - Bagi-bagi uang di

Metronews1
Kamis, 06 Maret 2025, Maret 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-06T10:02:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




SIAK - Bagi-bagi uang di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak semakin masif. Terungkap seorang pria di Jayapura mengaku mendapat titipan Rp 16 juta untuk dibagikan kepada 32 orang. 

Pria ini seorang petani yang tidak pernah terlibat dalam politik praktis. Di saat membagikan uang tersebut ia diingatkan oleh temannya agar tidak terjebak dengan masalah hukum. 

“Muncul kekhawatiran bagi saya, semakin takut kalau saya ditangkap polisi, akhirnya saya mundur dan sisa uang saya kembalikan,” ujar pria ini kepada Wartawan  Kamis (6/3/2025). 

Ia tidak ingin dibuka identitasnya kecuali untuk melakukan perekaman suara saat wawancara. Sebab pria paruh baya ini ketakutan karena telah membagikan uang titipan itu kepada 21 orang. 

“Satu orang menerima Rp 500 ribu, baru 21 orang dibagikan, sisa uang Rp 5,5 juta saya kembalikan,” ujarnya.

Ia menceritakan, pada Sabtu (1/3/2025) ia ditelepon seorang politisi di tingkat kampung itu inisial DA. DA meminta bertemu pukul 09.00 WIB pagi. 

“Dia memberikan uang Rp 16 juta kepada saya agar saya membagikan kepada 32 orang dengan data nama sekalian,” ujarnya. 

Pria ini merasa senang dan membawa uang tersebut. DA ini sebagai penyalur untuk beberapa orang di Jayapura. 

“Pada waktu ngambil uang itu pakai kwitansi, pas saya mengembalikan sisa tidak ada pakai kwitansi, uang ini sata terima dari teman saya, teman saya menerima dari insial. J” katanya.

Tidak hanya itu, dia juga diminta agar menyampaikan kepada orang yang diberikan uang agar memilih 03. Perintah itu ia jalankan dengan baik. 

“Dari 23 nama yang saya salurkan, ternyata 8 orang tidak tepat sasaran. Tersalurkan kepada warga yang tidak memiliki hak pilih di TPS 03 Jayapura,” katanya. 

“Sisanya Rp 5,5 juta saya kembalikan ke teman saya. Katanya tidak apa-apa pas saya mundur diri, karena ini sudah tidak benar takut saya terjebak,” ujarnya. 

Pria ini mengaku tidak mengerti politik. Ia hanya dimintai tolong untuk menyalurkan uang saja kepada warga. Sehari-hari ia bekerja sebagai petani di sawah. 

“Saya ikut awalnya karena saya anggap tidak akan ada masalah, setelah diingatkan kawan saya yang lain saya jadi takut, karena saya tidak biasa bohong,” katanya.

Ia mengaku kalau uang itu hanya untuk memenangkan 03. Sedangkan untuk 02 atau 01 ia justru tidak mengetahuinya. 

“Calon lain tidak tahu, yang ini saja rasanya saya sudah ketakutan betul, saya tidak mau lagi,” katanya. 

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha telah mengirimkan surat imbauan kepada Paslon, bupati, camat dan penghulu kampung terkait untuk tidak kampanye dan melakukan politik uang. 

“Imbauan kita intinya mencegah adanya kampanye di lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU,  bupati, camat dan penghulu jangan melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dan jangan melakukan politik uang,” katanya.

Terkait money politi bisa dipidana penjara dan denda. Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU. 

Pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Komentar

Tampilkan

Terkini