masukkan script iklan disini
SIAK – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Wahyudi (40), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Wahyudi diamankan bersama istrinya, Tina (22), di kediaman mereka pada Jumat (21/01/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Meranti, RT 003 RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
"Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal yang dipimpin IPDA Habib Kevin berhasil menangkap dua pelaku, Rovino dan Iskandar," ujar Tony, Ahad (23/01/2025).
Dari tangan Rovino dan Iskandar, polisi menyita lima paket sabu seberat 1,60 gram. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Wahyudi.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Wahyudi di Jalan Lingkungan, RT 15 RW 05. Dalam penggeledahan itu, ditemukan bukti transaksi narkoba dalam bentuk chat dan foto di ponsel milik Wahyudi dan istrinya.
"Saat diinterogasi, Wahyudi mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial NOK dan NANG, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Tony.
Setelah dilakukan tes urine, Rovino dan Iskandar terbukti positif menggunakan sabu, sementara Wahyudi dan Tina dinyatakan negatif.(RA/MN1)
Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan Siak, Junaidi, membenarkan bahwa Wahyudi merupakan ASN di instansinya. Ia menegaskan bahwa Wahyudi akan dikenakan sanksi tegas.
"Ya, dia bekerja di Dishub. Kalau terbukti, pelaku akan dipecat," tegas Junaidi.