Iklan

Mobile recent

Keras, Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer, Jika Tetap Dibayar Bisa Jadi Temuan?

Metronews1
Kamis, 16 Januari 2025, Januari 16, 2025 WIB Last Updated 2025-01-16T02:36:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gambar ilustrasi


Metronews1–Kabar soal keputusan pemerintah yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) membayar gaji tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi isu panas ditengah masyarakat.

Bahkan, larangan tersebut langsung ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Tak ayal, kebijakan ini memicu kekhawatiran di berbagai sektor pelayanan publik yang selama ini bergantung pada tenaga honorer.


Dalam rapat penataan non-ASN, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membayar gaji tenaga honorer dari belanja pegawai atau barang dan jasa.

Tito menegaskan bahwa pembayaran gaji melalui pos barang dan jasa dapat menjadi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau dibiayai dari mana? Belanja pegawai tidak boleh. Bahkan, jika dibiayai dari barang dan jasa, itu juga pelanggaran hukum," ujar Tito seperti dikutip laman YouTube Kemendagri RI, Selasa 14/1/2025.

Ia menambahkan, kepala daerah yang masih melakukan pembayaran kepada tenaga honorer berpotensi menghadapi kasus hukum sesuai amanat UU ASN.(Sumber.viva.co.id/MN1)

Komentar

Tampilkan

Terkini