Iklan

Mobile recent

Ahmad Yusuf, S.H., Meminta Majelis Hakim MK Kesampingkan Prof. Denny Indrayana

Metronews1
Jumat, 17 Januari 2025, Januari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T03:23:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Jakarta, metronews1.com – Ahmad Yusuf, kuasa hukum Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota 2025 dengan Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mengajukan keberatan terkait kehadiran kuasa hukum pihak terkait (Paslon 05) dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, Pemohon menyatakan bahwa jumlah kuasa hukum yang hadir melebihi ketentuan. Meskipun hanya diperbolehkan dua orang kuasa hukum, sidang dihadiri oleh empat orang, termasuk tiga kuasa hukum dan satu prinsipal.

Pemohon secara khusus mempersoalkan legal standing Prof. Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Paslon 05. Hal ini sesuai dengan surat Panggilan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor : 11/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, yang berbunyi "Mengingat keterbatasan tempat dalam persidangan, Para Pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid). Dalam hal Para Pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal 2 (dua) orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah melalui email jurpang3@mkri.id atau whatsapp nomor 081119515555 paling lambat 1 (satu) hari sebelum persidangan." 

Menurut Pemohon, keberadaan Prof. Denny Indrayana tidak sah karena terdapat dua permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum yang berbeda. Pemohon berpendapat bahwa yang seharusnya mewakili Paslon 05 adalah Dr. Mehbob dari DPP Demokrat.

Ahmad Yusuf meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan Prof. Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Paslon 05 dan memutus perkara ini berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pemohon berharap keputusan Majelis Hakim dapat memberikan kejelasan hukum serta menjaga integritas proses persidangan PHPU Wako 2025.(*)



Komentar

Tampilkan

Terkini