Berita Infotorial
Siak - RAPAT paripurna pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJPD Kabupaten Siak dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Siak H Syarif SAg didampingi Wakil Ketua II DPRD Siak Laiskar Jaya dan dihadiri Bupati Siak yang diwakilkan Sekretaris Daerah Siak H Arfan Usman MPd.
Rapat paripurna digelar di ruang rapat Putri Kaca Mayang, Kantor DPRD Siak, Senin (2/12) siang. Paripurna dihadiri 30 anggota dewan, Sekretaris DPRD Siak H Setya Hendro Wardhana SE SH MH, muspida, unsur forkopimda, para camat, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Siak H Syarif membuka paripurna, lalu Sekwan Setya Hendro Wardhana menyampaikan jumlah anggota DPRD yang hadir.
‘’30 anggota DPRD yang hadir dalam paripurna ini, sudah memenuhi kuorum,’’ terangnya. Selanjutnya penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi, disampaikan Fraksi Partai Golongan Karya dibacakan oleh Soma Imam Nuryadi SE.
Disebutkannya, perencanaan pembangunan daerah tentunya hal yang sangat penting, karena membantu dalam mengelola sumber daya yang terbatas dengan efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
‘’Perencanaan pembangunan menjadi upaya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,’’ terangnya.
Perencanaan pembangunan daerah harus memiliki visi dan misi yang jelas, sehingga dapat mengarahkan pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Hal ini penting untuk pengembangan daerah yang seimbang dan terkoordinasi antarsemua aspek.
‘’Berdasarkan hasil evaluasi capaian pembangunan yang telah berjalan dalam kurun waktu hampir satu dasawarsa, terdapat kemajuan dan keberhasilan dalam berbagai aspek pembangunan, walaupun kami tidak dapat menafikan adanya berbagai permasalahan yang masih dihadapi dan perlu ditangani melalui serangkaian kebijakan dan program secara terencana, sinergis, dan berkelanjutan,’’ ungkapnya.
Terkait dengan landasan permasalahan yang menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD, Fraksi Partai Golkar merespon terkait cita-cita untuk 20 tahun ke depan yang dinyatakan dalam pernyataan visi dalam RPJPD Kabupaten Siak 2025-2045 adalah pusat budaya Melayu, maju dan berkelanjutan.
Visi ini dimaknai bahwa pembangunan dilaksanakan secara dinamis dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan daerah yang kreatif, unggul, maju dan nyaman untuk dihuni.
Fraksi Golkar berharap Pemerintah Kabupaten Siak mampu menjaga konsisten pembangunan dalam jangka panjang, dengan tetap berpedoman pada visi misi tersebut,’’ jelasnya.
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan Kabupaten Siak.
‘’Fraksi Partai Golkar memandang pembangunan adalah hasil kegiatan dan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat mencapai kesejahteraan sosial, tujuan sosial ekonomi, demografi politik, dan mewujudkan masyarakat yang lebih baik di masa depan,’’ kata Soma Imam.
Oleh karena itu, diperlukan adanya acuan, pedoman, dan koridor yang jelas, tegas, terperinci, dan harus disesuaikan dengan perubahan-perubahan zaman. Fraksi Amanat Nasional, langsung diserahkan oleh Ridha Alwis Effendi AMd kepada pimpinan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Plus oleh Retno Guntoro mengatakan, pembangunan jangka panjang ini diharapkan luas wilayah Kabupaten Siak diharapkan agar diperjelas lagi, karena masih banyak yang tidak sesuai dengan data.
‘’Terkait pengangguran di Kabupaten Siak yang semakin meningkat, langkah nyata apa dilakukan pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran, mohon jawaban,’’ tanyanya.
Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Plus (PKB Plus) dibacakan Retno Guntoro terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Siak tahun 2025-2045.
Pada bab I poin 1.2. Dasar hukum penyusunan RPJPD Kabupaten Siak tahun 2025-2045, belum dimasukkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau (lembaran daerah Provinsi Riau tahun 2024) karena RPJPD Kabupaten Siak disusun dengan mengacu pada RPJP nasional dan RPJPD Provinsi Riau yang dilakukan melalui penyelarasan antara visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah di Kabupaten Siak dengan visi, misi, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang Provinsi Riau mohon penjelasannya.
Pada Bab II pada poin 2.1.1 Aspek geografi Kabupaten Siak memiliki luas 789.355,70 hektare atau 8,70 persen dari total luas wilayah Provinsi Riau dan terdiri dari 14 kecamatan. Dalam beberapa waktu terakhir dan dimuat di beberapa media online bahwa luas wilayah administrasi Kabupaten Siak pada 2002 seluas 857.675 hektare, namun terjadi penyusutan seluas 75.493 hektare antara tahun 2002-2024.
‘’Mohon penjelasannya, sebenarnya berapa luas wilayah Kabupaten Siak,’’ tegasnya. Pada bab II gambaran umum kondisi daerah pada poin 2.1.1.2 letak dan kondisi geografis huruf h. Penggunaan lahan, grafik penggunaan lahan non pertanian sebesar 407.224 hektare, luas lahan sawah 4.816 hektare, luas lahan kering 48.732 hektare, luas lahan perkebunan 358.247 hektare, luas lahan badan air 80.962 hektare dan luas lahan hutan 97.977 hektare.
Penggunaan lahan terbesar di Kabupaten Siak adalah lahan non pertanian dengan luas 407.224 hektare atau 41 persen dari total luas wilayah Kabupaten Siak. Luas penggunaan lahan terbesar kedua adalah lahan perkebunan dengan persetase 36 persen atau 358.247 hektare.
‘’Yang menjadi keprihatinan kami adalah sisa lahan hutan saat ini sebagaimana diuraikan dalam tabel seluas 97.977 hektare atau hanya tinggal 10 persen, di mana Sungai Mandau memiliki sisa hutan terluas di Kabupaten Siak yakni sebesar 49.426 hektare, sisa hutan terbesar kedua di Kecamatan Sungai Apit sebesar 23.875 hektare dan sisa luas hutan ketiga adalah Kecamatan Pusako sebesar 10.598 hektare dari total luas wilayah Kabupaten Siak,’’ terangnya.
(Infotorial DPRD Siak)