Siak-Sejumlah pejabat negara dilarang ikut serta menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu. Beberapa pejabat itu di antaranya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia.
Tidak hanya Pejabat, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direksi BUMD juga tidak boleh,sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga kepala desa terlibat dalam tim kampanye.
Menurut Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, berikut pihak-pihak yang dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu: Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; Aparatur sipil negara.
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala desa; Perangkat desa; Anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Sementara, para pejabat yang turut serta sebagai tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Di Kabupaten Siak Direktur Komisaris salah satu Anak Perusahaan Daerah terang terangan menjadi Timses salah satu Paslon Bupati Siak,apa Bole
Selain Menjadi Timses,Direktur Anak Perusahaan b Daerah itu juga menjadi Saksi Paslon Bupati -Wakil Bupati nomor urut 03, Alfedri -Husni merupakan dua orang yang menjabat di anak BUMD kabupaten Siak. Kedua saksi tersebut adalah Wira Gunawan dan Juprizal.
Wira Gunawan dan Juprizal tersebut hadir sebagai saksi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Siak pemilihan bupati dan wakil bupati Siak, Rabu (4/12/2024) di gedung kesenian.
Padahal, Wira Gunawan menjabat sebagai Komisaris PT Samudra Siak (SS) dan Juprizal menjabat Direktur PT SS. Sementara pemegang saham PT SS adalah PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan Energi (SPE).
Saham PT SPS 70 persen dan SPE 30 persen. PT SS ini sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di pelabuhan Tanjung Buton, kecamatan Sungai Apit.
Banyak pihak yang mempertanyakan kehadiran keduanya sebagai saksi dari Paslon petahana. Keduanya juga paling banyak melakukan protes dan menolak sebagian laporan hasil pleno PPK.
Jangankan sebagai saksi Paslon, ikut kampanye politik saja karyawan BUMN/BUMD dilarang sebagai mana menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya Pasal 280 ayat 2 huruf d.
Sementara dalam rapat pleno, saksi 03 ini aktif berbicara. Bahkan mereka menyatakan menolak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Sungai Apit.
Usai laporan PPK Sungai Apit, Wira Gunawan meminta agar dibuka satu kotak suara.
“Kami meminta agar kotak suara dibuka karena suara tidak sah cukup banyak, sehingga kita perlu tahu selisih suara dah dan suara tidak sah,” ujar Wira Gunawan.
Ia juga meminta agar kotak suara TPS 3 kampung Mengkapan dibuka. Tujuannya untuk melihat selisih suara sah dan suara tidak sah. Selain itu, saksi Paslon 03 ini juga keberatan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK Siak. Wira Gunawan juga mengusulkan agar TPS 3 kelurahan Kampung Rempak di-PSU-kan.
“TPS 3 Kelurahan Kampung Rempak harus PSU, tidak bisa tidak. Karena ada kotak suara yang sudah dibuka kembali,” ujar Wira.
Pimpinan Panwascam Siak, Nanang ikut menyampaikan penjelasan terkait usulan itu. Ia mengtakan, kotak suara dibuka saat usai pencoblosan karena C1 termasukkan ke dalamnya.
“Ini sama sekali tidak mempengaruhi hasil, semuanya sudah terkoordinasi, sementara saksi sudah pulang duluan,” kata Nanang.
Bawaslu Siak juga menambahkan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi hasil. Namun demikian, saksi 03 tetap menolak. Laporan PPK Sungai Apit dan Siak akhirnya dapat diterima, namun saksi 03 menolak. Pimpinan rapat, komisioner KPU Siak Dedi Kurniawan mengatakan tidak ada masalah dengan keberatan saksi Paslon, rapat pleno tetap dapat diteruskan.
Sedangkan Direktur PT SPS yang merupakan Induk dari PT.SS, Bob saat di konfirmasi masalah sampai berita ini belum ada jawaban.