Iklan

Mobile recent

Ada Baliho Bacaleg Terpasang di Depan Sekolah, Dan Perkantoran di Kecamatan Siak. Bawaslu Minta jangan Tutup Mata.

Metronews1
Sabtu, 04 November 2023, November 04, 2023 WIB Last Updated 2023-11-04T13:41:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Mentronews1- Baliho anggota DPR RI Dari Partai PAN  Irvan di pasang tampa aturan.

Caleg DPR RI Irvan dari Partai PAN itu,tampa di pasang di batang pohon yang ada di sepanjangan jalan Hantuah Kecamatan Siak 

Tidak hanya di pohon,spanduk irvan caleg DPR RI itu,juga di pasangan di depan sekolah.ada juga di depan perkantoran 

Spanduk caleg DPR RI itu di duga sudah tidak sesuai aturan lagi.maka di minta panwas bisa melakukan penertibanya.karena sangat menganggu pemandangan.


Pemasangan Spanduk itu  diduga melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Dimana, Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang untuk dipasang di pohon dan fasilitas umum lainnya, salah satunya gedung sekolah.

Ketua Banwaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, menjelaskan Bawaslu sudah melakukan rapat bersama seluruh pengurus parpol yang ada di Kabupaten Siak.

"Kami sampaikan larangan kampanye setelah penetapan DCT sampai jadwal kampanye resmi yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU yaitu mulai 28 November nanti," terang Zulfadli, Sabtu 4 November 2023.

Untuk itu alat peraga sosialisasi yg memuat unsur kampanye agar ditertibkan secara mandiri, sedangkan untuk penertiban massal akan dilaksanakan ahad besok bersama Satpol-PP Kabupaten siak.

Seluruh alat peraga sosialisasi yang memuat unsur kampanye ataupun melanggar aturan perda tentang ketertiban umum akan dilepas


Sudah kami sampaikan kepada para parpol untuk menertibkan secara mandiri, sedangkan penertiban oleh petugas besok, Ahad 5 November," kata Zulfadli.

Unsur kampanye yang dimaksud seperti, visi, misi, program, citra diri, foto dan nomor urut.

Khusus untuk citra diri itu berlaku kumulatif, apabila ada foto yang disertai nomor urut caleg atau nomor urut partai, maka itu dikatakan memenuhi unsur kampanye.

"Kami sudah instruksikan kepada panwas kecamatan untuk berkoordinasi dengan Satpol-PP di kecamatan masing-masing untuk kegiatan penertiban ini," kata Zulfadli.

Ketua Banwaslu menegaskan, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan menilai dari materi pada Alat Peraga Sosialisasi (APS). 

"Sekarang belum masuk tahapan kampanye, jadi belum ada istilah Alat Peraga Kampanye (APK), zona pemasangan. Jadi jika ada APS yg dipasang ditempat terlarang menurut Perda maka ini menjadi domainnya Satpol PP, dalam hal ini posisi Bawaslu hanya menyampaikan laporan kepada Satpol PP untuk ditindak lanjuti," tutup Zulfadli.(MN1)

Komentar

Tampilkan

Terkini