Iklan

Mobile recent

Hendy Derhavin, SE., MM "Sudah tiga kali disurati tidak juga digubris"

Metronews1
Selasa, 01 November 2022, November 01, 2022 WIB Last Updated 2022-10-31T23:22:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Siak---Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di bundaran Kwalian Ujung Jembatan TASL Siak Kelurahan Kampung Rempak  Kecamatan Siak, Senin (31/10/2022).


Eksekusi tersebut berupa pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dengan pengamanan dari TNI POLRI.


Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin, SE., MM mengatakan, sebelum  melakukan penertiban, pihaknya sudah beberapa kali menyurati pedagang tersebut supaya tidak lagi berjualan di lokasi tersebut, karena surat teguran tersebut tidak digubris maka dilakukan penertiban, 


“Sudah tiga kali kita surati, karena tak kunjung digubris maka kita tertibkan hari ini,” ujarnya


Derhavin juga menambahkan, "Mungkin berjualan di kaki lima sudah menjadi karakteristik mereka, namun kita selaku petugas hanya menjalankan tugas untuk menertibkannya supaya tatanan kota tetap tertata dengan rapi,” ungkp Derhavin.


Kasatpol-PP Derhavin mengimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang supaya tertib dalam berdagang demi menjaga keindahan Kota Siak, teratur dan rapi. penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan dinas terkait sehingga nantinya seluruh PKL di Kabupaten Siak khususnya Kota Siak  Tertib, tertata rapi dan teratur.


Pihaknya berharap, pedagang berjualan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tidak mengganggu tatanan kota,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini