PEKANBARU, metronews1.com - Sejumlah catatan keuangan terkiat suap yang terima Andi Putra disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang bukti tersebut ditemukan penyidik setelah mengeledah tiga tempat berbeda di Kota Bertuah.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) ini, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, beberapa hari lalu. Ia menyandang status pesakitan bersama Genera Manager (GM) PT Adimulya Agrolestari, Sudarso.
Mereka berdua terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas suap pengurusan perpanjangan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kota Jalur. Yang mana, Andi Putra meminta uang sebesar Rp2 miliar.
Pascapengungkap tersebut, penyidik berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan suap. Langkah itu, dilakukan dengan menggeledah Kantor PT AA di Kecamatan Limapuluh, rumah pribadi Andi Putra di daerah Tangkerang, dan di Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Disebutkan dia, selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Dilakukan penyitaan (terhadap barang bukti) untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andi Putra, red) dan kawan-kawan," pungkas Ali, dilansir koranriau.
Pada pelaksanaan OTT di Kabupaten Kuansing tersebut diamankan sebanyak delapan orang, Senin (18/10). Mereka yakni Bupati Kuansing, Andi Putra, Ajudan Bupati, Hendri Kurniadi, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Andi Meiriki. Lalu, Supir Bupati, Deli Iswanto, GM PT AAL, Sudarso, Senior Manager PT AAL, Paino, dua orang supir, Yuda dan Juang.
Dari jumlah itu, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan. Untuk Sudarso ditahan di Rutan KPK pada pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra dijebloskan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Pengungkapan OTT ini, diterangkan Lili, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU. Yang mana, dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Pada, Senin (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB, KPK mendapat informasi GM PT AA, Sudarso dan Senior Manager PT AA, Paino membawa sejumlah uang untuk diserahkan ke Bupati di rumah pribadinya.
Usai dipastikan adanya penyerahan uang ke Andi Putra, penyidik berupaya mengamankan Bupati Kuansing tapi tidak ditemukan. Sehingga dilakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya, Andi Putra diketahui berada di Pekanbaru dan mendatangai rumah pribadinya. Sayangnya, lagi-lagi mantan Ketua DPRD Kuansing tidak berada di tempat. Tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim yang berada di Polda Riau.
Selain itu, penyidik menemukan bukti penyerahan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah Rp80,9 juta dan 1.680 dolar singapura serta satu unit Iphone XR. Uang itu sebagai pelicin untuk pengurusahan perpanjangan perizinan HGU PT AAL yang berakhir pada 2024.
Untuk pengurusan itu, ada salah satu syarat dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam pertemuan antara Sudarso dengan Andi Putra, menyebutkan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU dibutuhkan minimal uang Rp2 Miliar. Sudarso akhirnya setuju untuk menyerahkan uang tersebut.
Tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Lalu, pada 18 Oktober sebesar Rp200 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b, atau Pasal 13, atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid)