Iklan

Mobile recent

KPK Periksa Dirut PT Harapan Bunda Sejati Terkait Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri

Metronews1
Minggu, 24 Oktober 2021, Oktober 24, 2021 WIB Last Updated 2021-10-24T14:09:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


PEKANBARU, metronews1.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka M Nasir. Salah satu di antaranya yakni Maunani Ismet selaku Direktur Utama (Dirut) PT Harapan Bunda Sejati. 

M Nasir merupakan pesakitan dalam dugaan dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis 2013-2015. Permintaan keterangan itu dilakukan penyidik guna melengkapi berkas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.

Selain Maunani Ismet, saksi lainnya yang diperiksa Surveyor PT Wijaya Karya, Bintang Bimono dan Aminudin Azis sebagai Dafter PT Wijaya Karya. Lalu, 

Prof Dr Ir Iswandi dari LAPI Ganesha ITB, dan Ali Awaludin PhD dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka merupakan ahli kontruksi.

"Lima saksi diperiksa untuk tersangka MNS (M Nasir,red). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (22/10).

M Nasir sendiri diketahui telah dilakukan penahanan. Dimana sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai itu terseret kasus korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, dan telah dinyatakan bersalah.

Sehari sebelumnya, lembaga antirasuah itu memeriksa 6 orang saksi dalam perkara yang sama. Yaitu, Jeffri Revli Sela, Operation Manager PT Wira Penta Kencana, Eryc Winarda, Direktur CV Riau Ananda, dan Edy Mulyono, Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama.

Lalu, Efrinaldi, pemilik izin galian C No 545/D.P.E IUP/2011/52, Agus Lita Tokiman, Direktur PT Total Kinerja Mandiri atau mantan Direktur PT Kampar Utama Konstruksi, dan terakhir saksi Dwi Prokoso Mudo, Quantity Surveyor PT Wijaya Karya (Persero).

Selain M Nasir, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), dan Handoko Setiono, Komisaris PT ANN.

Pasangan suami istri itu sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penjara masing-masing 4 tahun dan 2 tahun.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hanya saja, Melia selaku 

terdakwa pertama dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp10,5 miliar lebih subsider 1 tahun penjara.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yang menginginkan keduanya dihukum 8 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian pada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp110.551.000.181. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan badan selama 2 tahun. (rid)


Komentar

Tampilkan

Terkini