masukkan script iklan disini
infotorial DPRD Siak
SIAK - Menindaklanjuti Ranperda Pemekaran 5 desa atau kampung di dua kecamatan, Kandis dan Tualang, Pansus 3 DPRD Siak melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kampar
Kunjungan kerja pansus terdiri dari Sekretaris Ridho Rizki dan anggota pansus Jufrizal SAp, Jakop Mulia Manurung SH, H Tengku Muhammad SIP.
Kunjungan kerja ke DPRD Kampar terkait sharing informasi ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa, lalu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kampar pendalaman materi terkait Ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa.
Kunjungan pertama dilakukan ke DPMD disambut Kepala DPMD Kampar Lukmansyah Badoe SSos MSi, serta Kabid Pemdes Zamhun.
Disebutkan Sekretaris Pansus Ridho Rizki, pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kampar melalui RUU Daerah Pembentukan Desa merupakan langkah strategis menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berfokus pada peningkatan kapasitas, partisipasi aktif dan penguatan otonomi desa, kami harapkan hal ini dapat berjalan lebih efektif meskipun tantangan masih ada.
“Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada kerja sama pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Lukmansyah menjelaskan, syarat terpenting dalam pemekaran kabupaten/desa adalah mengacu pada pemetaan yang telah disahkan kementerian, dan tugas aparat desa untuk membuat tapal batas dengan masyarakat.
Lukmam juga menjelaskan, ada dua desa di Kampar yang kesulitan menyelesaikan pemekaran karena berbatasan dengan Pekanbaru.
“Untuk mengatasi masalah ini, harus melalui proses penelitian akademik terlebih dahulu agar tidak disalahkan di kemudian hari,” terang Lukman.
Ridho Rizki berdiskusi dan menanyakan bagaimana cara mengatasi permasalahan beberapa desa yang sudah pemekaran, namun justru tertinggal di dari desa yang baru mekar.
Lukman menjawab peran pemerintah adalah, selalu berusaha melakukan pengawasan dan lebih berperan aktif.
Pemerintah harus berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya untuk membantu desa-desa yang pemekaran.
Setelah ke DPMD, kunjungan kerja dilanjutkan kerja ke DPRD Kampar terkait sharing informasi Ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa.
Melalui kegiatan sharing informasi dan pembahasan yang intensif, DPRD Kampar berupaya memastikan Ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa dapat diimplementasikan dengan baik, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta memperkuat struktur pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Siak.
SIAK - Menindaklanjuti Ranperda Pemekaran 5 desa atau kampung di dua kecamatan, Kandis dan Tualang, Pansus 3 DPRD Siak melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kampar
Kunjungan kerja pansus terdiri dari Sekretaris Ridho Rizki dan anggota pansus Jufrizal SAp, Jakop Mulia Manurung SH, H Tengku Muhammad SIP.
Kunjungan kerja ke DPRD Kampar terkait sharing informasi ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa, lalu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kampar pendalaman materi terkait Ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa.
Kunjungan pertama dilakukan ke DPMD disambut Kepala DPMD Kampar Lukmansyah Badoe SSos MSi, serta Kabid Pemdes Zamhun.
Disebutkan Sekretaris Pansus Ridho Rizki, pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kampar melalui RUU Daerah Pembentukan Desa merupakan langkah strategis menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berfokus pada peningkatan kapasitas, partisipasi aktif dan penguatan otonomi desa, kami harapkan hal ini dapat berjalan lebih efektif meskipun tantangan masih ada.
“Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada kerja sama pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Lukmansyah menjelaskan, syarat terpenting dalam pemekaran kabupaten/desa adalah mengacu pada pemetaan yang telah disahkan kementerian, dan tugas aparat desa untuk membuat tapal batas dengan masyarakat.
Lukmam juga menjelaskan, ada dua desa di Kampar yang kesulitan menyelesaikan pemekaran karena berbatasan dengan Pekanbaru.
“Untuk mengatasi masalah ini, harus melalui proses penelitian akademik terlebih dahulu agar tidak disalahkan di kemudian hari,” terang Lukman.
Ridho Rizki berdiskusi dan menanyakan bagaimana cara mengatasi permasalahan beberapa desa yang sudah pemekaran, namun justru tertinggal di dari desa yang baru mekar.
Lukman menjawab peran pemerintah adalah, selalu berusaha melakukan pengawasan dan lebih berperan aktif.
Pemerintah harus berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya untuk membantu desa-desa yang pemekaran.
Setelah ke DPMD, kunjungan kerja dilanjutkan kerja ke DPRD Kampar terkait sharing informasi Ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa.
Melalui kegiatan sharing informasi dan pembahasan yang intensif, DPRD Kampar berupaya memastikan Ranperda tentang Pembentukan Kampung/Desa dapat diimplementasikan dengan baik, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta memperkuat struktur pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Siak.