Iklan

Mobile recent

Capaian PAD Kota Pekanbaru Tahun 2024 Dari Sektor Pajak Daerah Mencapai 96 Persen

Metronews1
Selasa, 24 Desember 2024, Desember 24, 2024 WIB Last Updated 2024-12-24T05:14:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Pekanbaru, metronews1.com - Jelang akhir tahun, Bapenda Pekanbaru terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai pendapatan asli Daerah(PAD) tahun 2024  dengan melakukan kegiatan Sosialisasi Daftar Tagih secara massal terhadap objek dan berbagai inovasi yang dilakukan seperti penghapusan denda pajak dan kemudahan pembayaran pajak yang bisa diakses oleh masyarakat Pekanbaru secara mudah.

Hingga akhir tahun 2024 seluruh Petugas Bapenda Pekanbaru terus menyisir wilayah Kota Pekanbaru untuk melakukan penagihan serta mem follow up Wajib Pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakan, kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat pembayaran PBB dan objek pajak lainnya yang masih tertunggak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) kota Pekanbaru Dr,Alek Kurniawan.MSi saat ditemui diruang kerjanya memaparkan, Pencapaian pajak untuk PAD kota Pekanbaru sudah mencapai 96% dari target yang diharapkan.(24/12/24).

"Alhamdulillah, Pencapaian ini adalah berkat kinerja tanpa pamrih dari semua unsur Bapenda dan Pemko Pekanbaru dan kita harapkan diakhir tahun yang hanya tinggal sepekan lagi, Target PAD bisa kita penuhi 100%," ucap Alek Optimis.

Alek Juga Menambahkan, Realisasi pajak yang signifikan ini juga tidak terlepas dari pengoptimalan potensi-potensi objek pajak yang ada di kota Pekanbaru.

"Saat ini ada 8 objek pajak capaian nya lebih 100% dan kita bersyukur malahan ada abjek pajak capaiannya lebih 500%," tambah Alek.

Alek juga menghimbau masyarakat Pekanbaru untuk taat dalam melakukan  kewajiban pembayaran pajaknya, Dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu menunjukkan kontribusi positif untuk kemajuan dan pembangunan kota Pekanbaru.Himbau Alek.

Sebagai informasi, Saat ini Bapenda Pekanbaru juga masih memberlakukan penghapusan denda pajak PBB hingga 31 Desember 2024.

Pemutihan ini dapat dimanfaatkan warga yang menggunakan layanan online via Smart Tax Pekanbaru maupun datang langsung ke kantor Bapenda Pekanbaru.(*)



Komentar

Tampilkan

Terkini