Iklan

Mobile recent

Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Gabungan Tertib Taat Pajak di Perawang dan Ujung Tanjung

Metronews1
Selasa, 20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T10:55:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


PEKANBARU, metronews1.com - Tim Kesamsatan kembali melaksanakan kegiatan operasi gabungan tertib pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Kegiatan yang dilaksanakan, Selasa, 20 Agustus 2024 di dua Lokasi berbeda, masing masing di wilayah kerja Samsat Perawang, Kabupaten Siak dan Wilayah Kerja Samsat Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kegiatan yang dimotori langsung oleh Bapenda Provinsi Riau ini, melibatkan stake holder terkait, diantaranya Satlantas, Petugas Jasa Raharja, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.  Untuk kegiatan di Perawang dilaksanakan di Jalan Raya Perawang Km.5, tepatnya di depan Taman Motuyoko Perawang. 

Ratusan kendaraan langsung terjaring pada kegiatan tersebut, mulai dari yang mati pajak kendaraan, tidak memiliki surat kendaraan yang sah, tidak menggunakan helm serta berbagai pelanggaran lainnya. 

Kepala UPT Bapenda Samsat Perawang, Ikhsan Aditya, didampingi, Aipda Dedy Satria dari Satlantas, dan Fauzan Ramon dari Jasa Raharja Perawang mengatakan bahwa, Operasi ini menargetkan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap. Kepada para pelanggar tersebut dikenakan sanksi tilang, penahanan STNK, juga penahanan kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, Ratusan kendaraan berhasil dijaring.

Kepala PT Jasa Raharja Riau, Hasjuddin, melalui Kabag Operasional, Rulo Ulih Toto Surbakti dan Humas Jasa Raharja, Hamzah Arridho kepada media mengatakan, dukungan penuh atas kegiatan tersebut. 

“Kami memastikan kehadiran  kehadiran petugas Jasa Raharja pada setiap kegiatan operasi gabungan. Upaya penindakan hukum di lapangan menjadi salah satu program dalam peningkatan kepatuhan Masyarakat” tegasnya.

Selain itu Jasa Raharja juga ingin memastikan keterjaminan dan perlindungan terhadap korban kecelakaan, karena santunan kecelakaan dari Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ bersamaan pembayaran pajak kendaraan di Samsat.(*)



Komentar

Tampilkan

Terkini