PEKANBARU, metronews1.com - Rencana penyederhanaan mata uang Rupiah dengan pengurangan nominal tiga digit angka nol pada mata uang masih dalam tahap proses kajian. Berbagai kajian yang melibatkan beberapa instansi tersebut mesti melalui pertimbangan beberapa aspek yang harus diperhatikan.
Rencana kebijakan redenominasi yang sudah digaungkan sejak tahun 2010 lalu itu menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Bincang Bareng Media (BBM) yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau 2024, Jumat (16/02/2924). Pertanyaan dan pembahasan terkait Redenominasi yang diajukan oleh salah seorang jurnalis tersebut turut dijelaskan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Panji Achmad.
Dijelaskan, hingga kini tahapan proses terus berjalan, seperti bagaimana desain, konsep, aspek hukum dan lainnya. "Bagaimana implementasinya, akan melihat kondisi makroekonomi, aspek sosial politik, aspek kemasyarakatan dan lain sebagainya," terang Panji Achmad.
Lebih jauh dijelaskan, untuk pengajuan usulan penerbitan Undang-undang tentang Redenominasi mesti melibatkan tiga instansi yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta inisiatif DPR. Jika diajukan oleh pemerintah, tentu saja diajukan melalui Kementerian Keuangan dan berkoordinasi dengan dua instansi terkait lainnya.
"Karena perlu kajian terhadap dampaknya terhadap perekonomian, kepemilikan dan lainnya, dan ini masih terus dalam penjajakan oleh pemerintah bersama Bank Sentral Indonesia serta DPR," jelas Panji Achmad sembari menambahkan hal ini juga sudah ada dilakukan oleh negara lain.
Jadi, lanjutnya, dalam hal ini juga sangat diharapkan peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat maupun instansi terkait bahwa rencana Redenominasi mata uang Rupiah itu pada saatnya bisa dilakukan oleh negara kita. (rid)