Iklan

Mobile recent

Korban Andi Laporkan Oknum Polsek Bagan Batu atas Dugaan Tindak Penganiayaan ke Polda Riau

Metronews1
Kamis, 22 Desember 2022, Desember 22, 2022 WIB Last Updated 2022-12-22T16:29:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


PEKANBARU, metronews1.com - Seorang warga , Andi Manik (21) melaporkan lima oknum polisi Polsek Bagan Batu yang diduga pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap dirinya ke Polda Riau. Korban penangkapan serta dugaan penganiayaan tanpa surat tersebut akhirnya dilepaskan aparat Polsek Bagan Batu dalam keadaan babak belur hingga harus dirawat di rumah sakit.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, STPL/B/591/XII/2022/SPKT/Riau tertanggal 20 Desember 2022 tersebut, melaporkan dalam Lidik, diduga terjadi tindak pidana penganiayaan pada tanggal 15 Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi nomor STPL/B/591/XII/2022/SPKT/Riau.

Penasehat Hukum (PH) korban, Halim Perdana, SH mengatakan, korban yang merupakan kliennya itu dituduh melakukan pencurian 20 lembar seng milik MS dan GN atas pengaduan seseorang yang tak dikenalnya. Korbanpun didampingi ibunya berusaha menjumpai GN untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Saat pertemuan itu, juga datang MS, PJ beserta dua polisi berseragam dinas untuk mengarahkan Andi Manik diperiksa di Kantor Polsek Bagan Batu. Selama pemeriksaan, Andi membantah dirinya melakukan pencurian seng milik MS dan GN. Sedangkan MS dan GN terus membujuk ibu Andi agar anaknya mau mengakui perbuatannya mencuri.

"Jika Andi mau mengakui perbuatan mencuri tersebut, maka MS tak membuat laporan polisi terhadap Andi. Sebaliknya jika tidak mengakui, maka laporan polisi akan diteruskan," ujar Halim Perdana, menirukan ucapan rayuan MS.

Meski ibu Andi, mencoba menerima tawaran, namun Andi tetap bersikeras menolak dituduh melakukan pencurian, karena dirinya tidak melakukan pencurian. Karena upaya belum berhasil, ibu Andi disarankan pulang saja dan ia janji akan mengantarkan pulang Andi ke rumahnya. 

Saat ibunya pulang, Andi terus diperiksa dan salah satu oknum polisi terdengar dipanggil dengan nama Jon. Saat itulah Andi diduga diintimidasi dan mendapat perlakuan kekerasan dengan dugaan  perbuatan mencuri seng, namun Andi tetap bersikukuh menolak meneken berita acara pemeriksaan.

Saat itu disebutkan korban Andi, tiga oknum polisi menghajarnya sembari disaksikan dua polisi lainnya yang tidak ikut melakukan tindakan kekerasan. Akibatnya, kondisi Andi sempat muntah darah, bibir pecah dan pelipis mengeluarkan darah. Tendangan juga diterima ke arah dadanya, punggung, tangan, siku, paha dan kaki hingga sekujur tubuhnya memar.

"Setiap klien kami membantah melakukan pencurian, selama itu pula dirinya diintimidasi, dipukul dengan menggunakan benda tumpul fiber. Klien kami ingat ruangan tempat dirinya dipukul," beber pengacara Andi.

Sampai akhirnya Andi tetap menolak, barulah ia menerangkan apa aktivitasnya selama tanggal 14 Desember 2022. Ia menyebutkan saat itu ia sedang bermain game online bersama temannya, Tb. Tb-pun dipanggil ke kantor polisi dan menjelaskan mereka tidak kenal dengan orang yang bernama HR, yang diduga melaporkan kasus tersebut. 

Saat itu Hr mengakui dirinya tidak mengenal Andi dan Tb dan sejak itulah intimidasi dihentikan. Selanjutnya Andi pun disuruh pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh GN. Andi pun diwanti-wanti agar tidak menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada siapapun. "Seruan bernada ancaman itu jika dilanggar, Andi disebutkan akan dalam kondisi berbahaya," ujar Penasehat hukum Andi menirukan ucapan GN yang mengantar dirinya.

Melihat kondisi anaknya yang babak belur, ibu Andi pun tak menerima begitu saja. Saat itu ibu Andi melihat kondisi anaknya, keadaan lebam, pelipis pada mata, bibir, bahu kanan kiri dan dada, tangan kanan dan kiri bengkak begitu pula kaki kiri dan kanan memar dan bengkak. "Kondisinya ini disebutkan Andi kepada ibunya, akibat intimidasi oknum polisi,"  ungkap PH, Halim Perdana SH.

Karena itu pula PH dari korban Andi mendampingi kliennya membuat laporan ke Polda Riau. Sejumlah bukti bukti pun disiapkan berupa foto kondisi korban serta surat keterangan sakit tanggal 17 Desember 2022 dari RSU Indah. 

Juga dilengkapi surat kontrol, surat keterangan dari rumah sakit, kuitansi pembayaran serta foto Rontgen korban Andi.

"Kami memilih laporkan perkara ini ke Polda Riau agar lebih efektif dalam pengusutannya, karena terkait pelakunya diduga oknum Polsek Bagan Sinembah," tutup Halim Perdana SH.(rid)

Komentar

Tampilkan

Terkini