Iklan

Mobile recent

Andika: PT SSL Perusahan Yang Taat Pajak

Metronews1
Jumat, 04 November 2022, November 04, 2022 WIB Last Updated 2022-11-04T11:23:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Siak- Terkait adanya pemberitaan miring tentang Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Seraya Sumber Lestari (SSL)  tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta mengantongi izin.

Maka Humas PT Seraya Sumber Lestari Andika Andri, kepada Hallo Riau, Jumat(04/11/2022) mengatakan, bahwa PT SSL merupakan perusahaan yang taat terkait kewajiban pajak dan penerimaan negara.

 "Alhamdulillah perusahan kita taat membayar Pajak, Bumi dan Bangunan selain itu juga perlu kami sampaikan bahwa PT SSL dalam kegiatan berusaha telah mengantongi ijin SK Bupati Siak No.03/IUPHHK/I/2003, Keputusan Menteri Kehutanan No : SK.22/Menhut-II/2007 dan juga SK.276/Menlhk 2022 terkait penetapan areal kerja IUPHHK-HTI PT SSL,"ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa PT SSL tidak bersengketa dengan dengan masyarakat Sengkemang seperti informasi yang selama ini beredar. 

"Permasalah sengketa yang pernah terjadi hingga sampai pengadilan yaitu permasalahan dengan masyakat Tumang bukan Semkemang. Penjelasan ini perlu kami sampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi yang berkembang sehingga masyarakat tidak misinformasi terkait informasi yang saat ini beredar,"ujarnya.

Ditambahkannya lagi bahwa, sebagai perusahan yang memegang izin konsesi, perusahan juga selalu terlibat dalam program pemberdayaan masyarakat terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah konsesi perusahaan.

"Untuk bantuan Insyaallah kita komitmen dalam melakukan kegiatan CSR, dimana kita telah memberikan bantuan kepada masyakat yang berada di wilayah konsesi seperti bantuan pad saat Covid 19 lalu, dan berbagai bantuan lainnya,"pungkasnya.

Terkait adalah rencana alokasi pembangunan Tananam kehidupan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh kementerian namun aturan kembali berubah dan tidak ada lagi alokasi pembangunan tanaman kehidupan.

Semetara itu Kuasa Hukum Masyarakat Kampung Tumang Dolsani  AM .SH.MH mengatakan,bahwa terkait PBB.pihak perusahaan tidak bisa membuktikan saat di persidangan pada waktu bersidang.

Kalau memang ada buktinya ada mereka taat bayar pajak,buktikan dan tolong di perlihatkan dalam persidangan ,mana faktur pinta
knya."minta dolsani.

Komentar

Tampilkan

Terkini