PEKANBARU, metronews1.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemeriksaan terhadap Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Unri) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Pria bergelar Doktor ditetapkan sebagai pesakitan oleh Korps Bhayangkara pada, Selasa (16/11) lalu. Penetapan ini, setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa saksi serta pengumpulkan barang bukti.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampik, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Proses permintaan keterangan itu, sambung dia, masih berlangsung. “Iya (tersangka Syafri Harto diperiksa) sejak pagi pukul 10.00 WIB, Senin (22/11/2021)," ungkap Sunarto, Senin (22/11).
Pemeriksaan ini, diyakini untuk melengkapi berkas Syafri Harto sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap I. Ketika disinggung apakah terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan, Sunarto mengaku belum dapat memastikannya. “Kalau itu (penahanan Syafri Harto) sepenuhnya kewenangan penyidik,” jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.
Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri.
Selang beberapa hari, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penyidik pun telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu kepada ke Kejaksaan tertanggal 17 November 2021.
Saat ini, jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas Syafri Harto untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. Selain itu, Kejaksaan telah menujuk sebanyak lima orang jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan perkara tersebut.
Dekan Fisip Unri itu sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). SyafriHartodimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, SyafriHartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Kuasa Hukum Yakin
Sementara itu, Kuasa Hukum Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan, walaupun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tetap yakin bisa membebaskan Syafri Harto di pengadilan nanti.
"Kami yakin 100 persen bisa bebaskan pak Syafri Harto di persidangan pengadilan nantinya," ujar Dodi Fernando, Senin (22/11/2021).
Pihaknya selaku Kuasa Hukum juga berkeyakinan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.
"Kami selaku Kuasa Hukum tetap berkeyakinan pak Syafri Harto tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Kami tunggu perkara ini di sidang pengadilan, agar kami bisa membuktikan bahwa pak Syafri Harto tidak salah atas yang ditudukan kepada dirinya," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk status tersangka merupakan wewenang penyidik. Pihaknya juga akan mengawal proses kasus ini hingga di putusan pengadilan. "Ini baru awal dari proses itu, akan kita kawal sampai putusan pengadilan, sehingga bisa diuji apa yang telah dilakukan dalam proses penyidikan ini," lanjutnya.
"Pada prinsipnya kami tetap berkeyaninan fakta-fakta yang kami peroleh bahwa kami bisa membuktikan pak Syafri Harto tidak salah di persidangan," pungkasnya.
Ia mengatakan, Syafri Harto sedang menjalani pemeriksaan sebagai warga negara Indonesia yang patuh untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat disinggung mengenai apakah nantinya Syafri Harto akan ditahan oleh polisi atau tidak, ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan ke penyidik. "Syafri Harto kooperatif dalam pemeriksaan hari ini. Untuk ditahan atau tidaknya bisa ditanyakan ke penyidik," tutupnya.
Sebelumnya Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto hari ini, Senin (22/11/2021), sedang dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L.
"Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan tersangka Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual," ujar Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan dilansir cakaplah.com, Senin (22/11/2021).
Kata Teddy, tersangka Syafri Harto sudah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi pukul 10.00 WIB, Senin (22/11/2021). "Sudah diperiksa dari pagi tadi jam 10 pagi. Saat ini sedang diperiksa," lanjutnya.
Teddy juga menyebutkan, Rektor Universitas Riau sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan, sejak Syafri Harto telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Rektor Unri juga sudah diperiksa terkait dugaan kasus pelecehan seksual di kampus tersebut," pungkasnya. (rid/krc)